Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB menargetkan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus pada seleksi tahun 2023 awal April mendatang. Upaya menyerahkan SK ini setelah target diserahkan pada akhir Maret ini tidak bisa dilaksanakan, karena menumpuknya persyaratan yang harus diselesaikan.
Bahkan, dalam upaya mempercepat penyerahan SK bagi PPPK ini, ungkap Kepala BKD Provinsi NTB Drs. Muhammad Nasir, pihaknya mendatangkan staf dari Kanwil Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar Bali ke BKD NTB.
‘’BKD NTB mendatangkan langsung dari Kanreg BKN Regional X Denpasar kerja ke BKD NTB. Mudah-mudahan dua hari ke depan tuntas. Kalau nggak ambil inisiatif, tunggu dari sana, ya semakin lama selesainya. Makanya saya minta ada BKN yang turun ke BKD NTB dalam membantu menyelesaikan persyaratan peserta yang lolos PPPK di lingkup Pemprov NTB,’’ ujarnya, kemarin.
Tidak hanya itu, tambahnya, pihaknya menargetkan pertimbangan teknis (Pertek) atau NIPPPK bagi PPPK bersangkutan bisa turun akhir Maret ini, sehingga pada hari Senin atau Selasa di awal April 2024, pihaknya bisa menyerahkan SK pada sebanyak 1.595 honorer yang lulus menjadi PPPK Pemprov NTB terdiri dari 1.017 tenaga guru, 423 tenaga kesehatan dan 145 tenaga teknis.
Ketika disinggung mengenai masalah gaji, menurutnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang mengatur dan tetap melihat dari Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PPPK bersangkutan.
Sementara terkait Tunjangan Hari Raya (THR), PPPK yang akan diserahkan SK ini masih belum mendapatkannya. Hal ini didasari penyerahan SK dilakukan setelah lewat dari bulan April. Selain itu, mereka belum menerima THR, karena belum memiliki masa kerja.
Salah satu PPPK yang lolos seleksi Saiful mengaku tidak terlalu mempersoalkan kapan SK diterimanya. Namun, pihaknya berharap SK bisa diserahkan secepatnya. Apalagi dirinya sudah menyerahkan semua berkas persyaratan yang dibutuhkan.
Sekarang ini, pihaknya khawatir apakah berkas yang dikirim ditolak atau diterima oleh pihak BKN, karena dirinya menyerahkan berkas persyaratan ke aplikasi yang sudah ditentukan. Namun, setelah beberapa hari menyerahkan berkas, dirinya belum menerima pemberitahuan untuk melakukan koreksi atau memperbaiki berkas yang dibutuhkan.
‘’Saya punya teman, berkasnya dikembalikan. Saya sudah melengkapi berkas dan mudah-mudahan tidak ada yang diperbaiki,’’ harapnya. (ham)