Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) mengambil langkah tegas, menyegel menara telekomunikasi milik provider kakap yang dibangun di wilayah Suranadi. Rabu 27 Maret 2024, Satpol PP Lobar bersama dengan tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyegel menara telekomunikasi milik perusahaan besar, lantaran telah menunggak bayar sewa lahan selama kurang lebih 20 tahun kepada Pemda Lobar.
“Kita sudah segel, kita minta dari PLN juga untuk membantu. Karena teknis perkabelan,” tegas Kasat Pol PP Lobar, Baiq Yeni S Ekawati, yang dikonfirmasi kemarin. Ia pun mengatakan proses penyegelan itu berjalan lancar tanpa adanya protes. Karena sebelum penyegelan ini dilakukan Pemda, dia menuturkan pihak teknisi dari perusahaan provider itu telah menghadap ke kantor Satpol PP.
“Dia mempertanyakan alasannya (penyegelan), setelah dijelaskan dan saya berikan nomor HP saya agar bisa dihubungi oleh bosnya yang ada di Jakarta atau Surabaya. Tapi sampai sekarang tidak ada yang menghubungi,” ujarnya.
Karena pihaknya menilai tak ada itikad baik dari perusahaan untuk melunasi tunggakan sewa lahan yang tak pernah dibayar sejak tahun 2005 silam itu, sehingga pihaknya dengan tegas melakukan penyegelan dan memutus aliran jaringannya. “Jaringan sudah dimatikan dan digembok oleh BPKAD,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi apakah penyegelan itu akan bersifat permanen. Yeni mengatakan, itu akan disesuaikan dengan upaya dari pihak perusahaan untuk melakukan pembayaran.”Kalau mau bayar ya dibuka. Kita menunggu dari pimpinan perusahaan,” ujar perempuan berkaca mata ini.
Diakuinya, jika penyegelan itu akan berpengaruh terhadap jaringan komunikasi di wilayah tersebut, maka pihak perusahaan lah yang akan diprotes oleh masyarakat, sehingga pihaknya menyarankan agar mereka segera membayar.
“Kalau berpengaruh (terhadap jaringan) dia (pihak provider) yang dikomplain. Dan segera membayar sewa tanah Pemda yang dipergunakan. Karena terlalu lama sudah diingatkan,” tandasnya.
Di mana sebelumnya, pihak BPKAD Lobar pun telah berkali-kali bersurat kepada pihak perusahaan. Bahkan itu sudah dilakukan sejak tahun 2021 lalu, hi ggaa wal tahun 2024 ini. Namun tak pernah ada respons dan itikad baik untuk membayar, sehingga Pemda Lobar mengambil langkah tegas untuk melakukan penyegelan.(her)