Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 934 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat Kanwil Kemenkumham NTB diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus jelang Hari Raya Idulfitri 2024. “Kita sudah usulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kemenkumham RI dan saat ini masih tahap verifikasi,” kata Kalapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli kepada wartawan, Selasa 2 April 2024.
M. Fadli kemudian merincikan ada 404 orang warga binaan kasus tindak pidana umum. Sementara 530 orang lainnya, terdiri dari 508 perkara tindak pidana narkotika dan 22 orang perkara tindak pidana korupsi. “Besaran remisi yang diusulkan mulai dari 15 Hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan,” ucapnya.
Dia pun meyakinkan, pemberian remisi itu tertuang dalam pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi. Dengan catatan, telah memenuhi syarat tertentu. “Asalkan memenuhi syarat (sesuai UU) pasti diusulkan, tidak ada pengecualian dan pengusulannya juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) tim asesemen,” ungkapnya.
Seraya melanjutkan, ada beberapa syarat agar warga binaan bisa mendapat remisi. Salah satunya mereka yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku baik selama menjalani masa hukuman dan aktif mengikuti program pembinaan. “Kita sudah mengusulkan nama narapidana tersebut, tinggal kita menunggu hasil verifikasi saja DitjenPAS,” tukasnya.
Ditambahkan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Tajudinur menjelaskan, Surat Keputusan (SK) remisi biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri. SK kemudian diserahkan atau dilaksanakan ke warga binaan saat hari raya. “Saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap diverifikasi pihak DitjenPas,” tandasnya. (ils)
Â