spot_img
Kamis, Oktober 10, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAKorupsi Penyertaan Modal PerusdaJaksa Tetapkan Direktur CV PAM sebagai Tersangka TPPU

Korupsi Penyertaan Modal PerusdaJaksa Tetapkan Direktur CV PAM sebagai Tersangka TPPU

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, menetapkan Engkus Kuswoyo alias Edwin sebagai tersangka di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di dugaan korupsi pengelolaan modal Perusda tahun 2016-2021. “Sudah kita tetapkan tersangka di kasus pada akhir bulan Maret lalu, tinggal kita rampungkan berkas perkara milik tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi, kepada wartawan, Selasa 2 April 2024.

Penetapan Direktur CV Putra Andalan Marine (PAM) dilakukan penyidik setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi. Salah satunya ahli pidana dari Universitas Mataram (Unram) termasuk kelengkapan alat bukti. “Kita sudah melalui serangkaian pemeriksaan, sehingga kita berani menetapkan tersangka TPPU di kasus tersebut,” ujar Irwan.

Irwan pun memastikan, sejumlah aset milik tersangka sudah ada beberapa aset yang disita penyidik. Yakni tanah seluas 14.600 meter persegi, 16.360 meter persegi dan 17.310 meter persegi di Desa Banjar. 2. 880 meter persegi di desa Kertasari dengan total keseluruhan 51.150 meter persegi. “Berdasarkan hasil dokumen yang disita, tercatat tanah ini diperoleh oleh tersangka Edwin dalam rentan waktu 2016-2019,” sebutnya.

Aset-aset tersebut terungkap tidak hanya atas nama tersangka melainkan adanya juga atas nama istrinya. Bahkan total aset yang masuk dalam pendataan Kejaksaan mencapai 8 bidang tanah sedangkan yang sudah disita baru sebagian. “Kita masih terus mencari keberadaan aset milik tersangka lainnya untuk kita lakukan penyitaan,” pungkasnya.

Sebelumnya Engkus Kuswoyo yang juga menjadi terdakwa di kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah ke Perusda dituntut 5 tahun penjara. Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp412 juta subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara. “UP kita bebankan senilai Rp412 juta setelah kita kurangi pengembalian ke Perusda sebesar Rp1,78 miliar dan Rp50 juta yang dilakukan terdakwa di tahap penyidikan,” sebutnya.

JPU dalam pertimbangannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO