spot_img
Sabtu, Oktober 12, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMTriwulan Pertama,Realisasi Pajak Daerah Capai Rp43 Miliar

Triwulan Pertama,Realisasi Pajak Daerah Capai Rp43 Miliar

Mataram (Suara NTB) – Progres pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak relatif siginfikan. Pada triwulan pertama, realisasi pajak mencapai Rp43 miliar. Pajak reklame dan pajak bumi dan bangunan (PBB) masih menjadi pekerjaan rumah.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan pada Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin menjelaskan, pada dasarnya capaian pajak baik bulanan maupun triwulan telah mencapai target. Dari target pajak pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024, mencapai Rp185,1 miliar, terealisasi Rp42,6 miliar atau 24 persen. “Alhamdulillah, capaian kita sudah mencapai target baik bulanan maupun triwulan pertama,” terang Amrin dikonfirmasi pada Rabu 03 April 2024.

Ia menyebutkan secara detail bahwa pajak hotel dari target Rp29 miliar telah mencapai Rp6,7 miliar atau 23,41 persen. Pajak restoran dari target Rp40 miliar telah tercapai 25,19 persen atau Rp10,075 miliar. Pajak hiburan mencapai 28,75 persen atau Rp1,75 miliar dari target Rp6 miliar. Pajak parkir dari target Rp2 miliar telah terealisasi 30,04 persen atau mencapai Rp600,8 juta. Pajak air bawah tanah baru mencapai 30,76 persen atau Rp615 juta lebih dari target Rp2 miliar.

Selanjutnya, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan memiliki progres yang cukup baik dari target Rp27 miliar telah terealisasi 34,48 persen atau Rp9,3 miliar lebih. Pajak penerangan jalan umum dari target Rp44 miliar baru mencapai 28,87 persen atau Rp12,7 miliar lebih. Serta pajak pemanfaatan kekayaan daerah dari target Rp162 juta baru terealisasi Rp15,9 juta atau 9,63 persen. “Kalau total keseluruhan realisasi triwulan pertama ini mencapai Rp43 miliar lebih,” sebut Amrin.

Ia mengakui, pajak bumi dan bangunan dan pajak reklame masih menjadi pekerjaan rumah. Capaian masih rendah sampai triwulan pertama. Untuk PBB dari target Rp30 miliar, baru mencapai 5,10 persen atau Rp1,5 miliar. Hal ini dipengaruhi belum dicetaknya surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT). Sementara, pajak reklame dari target Rp5 miliar, baru mencapai 5,74 persen atau Rp286,9 juta. Rendahnya capaian ini dipengaruhi belum rampungnya peraturan walikota tentang penentuan nilai tarif reklame di Kota Mataram. “Jadi kita ada kendala dari Perwal belum jadi dan SPPT belum dicetak,” jelasnya.

Pihaknya akan mempercepat proses pencetakan SPPT dan merampungkan regulasi tersebut, sehingga bisa lebih optimal menggarap sumber pendapatan asli daerah (PAD) tersebut. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

VIDEO