Mataram (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, sampai saat ini, belum menerima laporan pengaduan dari pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri. Tunjangan hari raya keagamaan maksimal dibayarkan perusahaan pada H-7 lebaran atau tepatnya 3 April 2024. Pengawas ketenagakerjaan turun untuk memastikan perusahaan telah menjalankan kewajiban.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudi Suryawan dikonfirmasi pada Kamis 4April 2024. mengaku, pihaknya belum menerima laporan pengaduan maupun konsultasi dari pekerja yang belum menerima tunjangan hari raya keagamaan. Justru, Disnaker telah menerima laporan pembayaran THR dari tiga perusahaan di Kota Mataram. “Kalau aduan yang belum membayar sampai hari ini belum ada kita terima laporan,” terangnya.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh. Surat edaran itu, telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah pada tanggal 15 Maret 2024.
Pembayaran THR keagamaan menjadi tanggungjawab perusahaan yang dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Belum adanya laporan pengaduan diharapkan, perusahaan di Kota Mataram telah memahami dan sadar tentang kewajiban mereka. Apalagi surat imbauan juga telah disebarkan ke masing-masing perusahaan. Demikian pula, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengumumkan secara resmi melalui berbagai pemberitaan media massa baik cetak, elektronik, dan online. “Bisa dikatakan perusahaan sudah taat membayar kewajiban mereka ke pekerja,” ujarnya.
Rudi menambahkan, pengawas tenaga kerjaan juga telah turun ke beberapa perusahaan di Kota Mataram, untuk mengambil sampel perusahaan mana saja yang telah membayar atau belum membayar THR karyawan. Temuan ini akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. “Mudah-mudahan tidak ada pengaduan dan perusahaan taat membayar hak pekerja mereka,” demikian harapnya. (cem)