Mataram (Suara NTB) – Pengamat Politik Universitas Mataram, Dr. Ihsan Hamid, MA. Pol mengatakan bahwa siapapun memiliki hak untuk maju pada pilkada (pilgub) NTB pada November 2024 nanti. Begitupun dengan Pj Gubernur NTB saat ini, Lalu Gita Ariadi. Tapi, sebagai penjabat Gubernur, maka Gita harus mengikuti regulasi yang telah ditentukan.
“Mau Pj, mau pejabat politik manapun yaa, ketua partai, calon anggota legislative terpilih itu berhak mencalonkan diri atau dicalonkan, termasuk Pj Gub saya kira bisa kemudian mencalonkan diri atau dicalonkan, tapi dengan syarat, karena Pj Gub adalah pejabat administrative, maka dia juga harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan administrasi,” katanya pada Kamis, 4 April 2024.
Sesuai dengan aturan yang telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian bahwa Penjabat Gubernur yang ingin melanjutkan karir politiknya menjadi gubernur, maka harus mundur sebagai Pj minimal lima bulan sebelum pendaftaran.
Hamid juga mengatakan bahwa sampai saat ini, belum ada regulasi tertulis yang mengatakan bahwa Lalu Gita akan mencalonkan diri, hanya sebatas spekulasi saja. Bahkan, Gita belum menegaskan bahwa ia benar-benar akan maju di Pilkada nanti.
Namun, apabila Miq Gita benar-benar memiliki keinginan untuk maju di pilgub nanti, Hamid mengatakan bahwa sebaiknya Gita harus segera mengundurkan diri. Hal ini karena KPU RI sudah memberikan lampu hijau bahwa tahapan pilkada sudah dimulai.
“Kalau memang nyata-nyata secara terbuka keinginan itu sudah tidak bisa dibendung, maka harusnya itu secepatnya harus mengundurkan diri, karena tahapan pilkada sudah dimulai, apalagi kemarin KPU RI sudah menabuh gong sebagai pertanda tahapan pilkada itu sudah mulai, mulai dari penganggaran, rakor dan sebagainya,” lanjutnya.
Adapun apabila Lalu Gita tidak segera mengundurkan diri, Hamid mengatakan bahwa jika Pj Gubernur NTB tidak segera mundur dari jabatannya, kemudian ia juga ingin lanjut di pilkada nanti, takutnya akan terjadi konflik di dunia perpolitikan.
“Artinya apa, kalau dihitung dari sekarang bahwa memang Pak Gita kalau lima bulan harus mengundurkan diri ya berarti secepatnya harus mengundurkan diri, karena apa, ditakutkan ada conflict of interest satu sisi sebagai PJ, namun disisi lain punya keinginan menjadi calon Gubernur,” ujarnya.
Selanjutnya, pengamat politik ini juga menyampaikan bahwa sesuai dengan etika politik maka apabila Pj benar ingin melanjutkan karir politiknya, maka secepatnya ia harus mengundurkan diri, tetapi jika hanya sekedar aspirasi atau dorongan dari timses atau pendukung, maka Miq Gita tidak perlu mundur dari jabatan. (era)