Sumbawa Besar (Suara NTB)- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa, kembali menertibkan pengamen menggunakan kostum badut yang kerap beraktivitas di sejumlah Lampu Merah (Traffic Light), Selasa 23 April 2024.
“Jadi, ada dua orang pengamen badut yang kita amankan untuk kita mintai keterangan lebih lanjut yang beraksi di lampu merah Lawang Gali, dan simpang karaci Labuhan Sumbawa,” kata Kadis Sat Pol PP Sumbawa, Abdul Haris, Selasa 23 April 2024.
Dikatakannya, penertiban dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku resah. Selain itu, aktivitas badut di lampu merah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2018.
“Di Perda itu jelas bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan gelandangan, mengemis, mengamen dan berdagang asongan pada kendaraan umum, kantor pemerintah, jalan persimpangan, taman milik pemerintah daerah, sekolah, rumah sakit, puskesmas,” ucapnya.
Dia pun tidak menampik bahwa ada informasi bahwa badut ini melakukan aktivitas secara struktur. Sebab badut ini begitu massif dari bulan puasa sampai saat ini dan persoalan ini dibicarakan oleh masyarakat begitu massif.
“Saya sudah banyak menerima laporan di media sosial bahkan langsung menghubungi kami. Berarti ini termasuk hal yang dianggap menganggu ketertiban dan keamanan yang diatur dalam Perda,” jelasnya.
Ia menyarankan, kepada para badut untuk bisa beraktivitas di taman hiburan, hingga tempat-tempat wisata. Meski demikian, mereka juga perlu meminta izin kepada pengelola lokasi dimaksud.
“Harus ada izin jika ingin melakukan aktivitas, supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan saat mereka bekerja nanti,” tambahnya.
Sementara terhadap dua orang yang diamankan tersebut sifatnya hanya untuk pendataan saja. Hal itu dilakukan untuk mengetahui mereka berasal dari mana, apakah orang Sumbawa atau pendatang.
“Masyarakat kita cukup ramah, nanti apakah akan semakin bertambah semakin banyak juga akan menganggu keamanan dan ketertiban sehingga kita perlu terbitkan,” tukasnya. (ils)