Selong (Suara NTB) – Menyikapi Surat Keputusan (SKT) KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 yang mengatur Metode Pembentukan Pemilihan Panitia Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota Tahun 2024, terungkap bahwa Badan Adhoc Pilkada akan memulai rekrutmen tanggal 23 April untuk PPK dan 2 Mei 2024 untuk PPS dengan proses rekrut ulang.
Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah, menjelaskan meskipun jumlah PPK dan PPS Pilkada akan sama dengan Pemilu, namun jumlah Badan Adhoc KPPS akan berubah, karena adanya perbedaan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) antara Pemilu dan Pilkada Serentak. Diketahui, jumlah TPS Pemilu 2024 sebanyak 4.010, kemungkinan TPS Pilkada Serentak 2024 akan berkurang menjadi sekitar 2.000. Hal ini jelas akan mengakibatkan penurunan jumlah KPPS.
Jika dikalkulasi kebutuhan badan adhoc masing-masing TPS 9 orang, maka diperkirakan sekitar 18 ribu tenaga akan dibutuhkan. Sedangkan untuk jumlah PPK l, PPS dan KPPS karena sudah baku dengan jadwal kerja Badan Adhoc Pilkada terhitung dari bulan Juni hingga November, ditambah dua bulan setelah Pungut Hitung, diperkirakan kinerja Badan Adhoc akan berakhir sekitar Desember atau Januari, dengan kemungkinan perpanjangan hingga Februari jika terdapat sengketa dalam Pilkada.
Adapun besaran honor Badan Adhoc Pilkada kemungkinan akan sama dengan Badan Adhoc Pemilu, sedangkan gaji PPK dan PPS akan mengikuti arahan Sekretaris Jenderal KPU RI yang menyatakan bahwa honor PPK dan PPS/Badan Adhoc Pilkada tidak boleh lebih besar dari PPK/PPS (Badan Adhoc) Pemilu, dengan pengecualian penggunaan sistem rekrutasi hybrid atau evaluasi kinerja yang tidak akan diterapkan karena pelantikan Badan Adhoc dilakukan bulan Mei. (rus)