spot_img
Jumat, November 15, 2024
spot_img
BerandaNTBKasus PMI Non Prosedural Menurun

Kasus PMI Non Prosedural Menurun

DINAS Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi NTB menyatakan bahwa kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara ilegal atau non prosedural dalam tiga tahun terakhir telah menurun. Ini merupakan buah dari sejumlah kerjasama dengan banyak pihak untuk mencegah keberangkatan PMI secara ilegal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H dalam acara Bimtek Petugas Antar Kerja 2024 yang berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 24-26 April 2024 di Kota Mataram.

Berdasarkan data tahun 2024, sebanyak 80 negara yang membuka kesempatan kerja dengan berbagai jabatan. Jumlah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang ada di NTB sebanyak 190 perusahaan, terdiri dari 23 kantor pusat dan 167 kantor cabang.

Kata Aryadi, P3MI yang boleh merekrut adalah perusahaan yang memiliki izin dan job order. Namun harus dipastikan sektor atau jabatan yang buka.
“Ada kasus P3MI punya job order dan surat izin perekrutan (SIP) pada jabatan tertentu, contohnya ke Taiwan untuk industri. Namun ternyata yang direkrut adalah pertukangan. Perlu diperhatikan betul apa job order yang dibuka dan apa yang direkrut. Jika tidak sesuai, sudah pasti CPMI tidak bisa berangkat,” terang Aryadi.

Ia juga menjelaskan bahwa modus PMI non prosedural juga dipicu karena di sejumlah negara penempatan memberlakukan kebijakan konversi visa. PMI non prosedural biasanya berangkat menggunakan visa kunjungan, visa umrah atau visa suaka kemudian setibanya di negara penempatan, mereka mendapatkan visa kerja dan izin tinggal, sehingga menjadi legal menurut aturan di negara tersebut. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh para calo atau tekong.

“PMI yang berangkat dengan jalur non prosedural tidak akan mendapatkan perlindungan yang memadai, karena semuanya diurus oleh mafia TPPO. Bahkan PMI tersebut tidak mengetahui isi perjanjian kerjanya. Jika terjadi masalah sulit dicari solusinya, karena Kedubes Indonesia tidak memiliki data WNI yang masuk negara lain dengan jalur ilegal,” ungkap mantan Kadikominfotik NTB itu.

Aryadi menyampaikan selama tiga tahun terakhir kasus PMI non prosedural mengalami penurunan. Disnakertrans NTB dan Polda NTB sudah menangani 67 tersangka yang diduga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), diantaranya P3MI, LPKS dan perorangan. Paling banyak tersangka penempatan non prosedural dan TPPO adalah perorangan.

“Pencapaian ini tidak lepas dari peran berbagai pihak yang gencar melakukan upaya preventif. Mulai dari proses edukasi, penyampaian informasi dan rekrutmen tenaga kerja agar CPMI yang ingin bekerja ke luar negeri bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan,” tuturnya.

Ia menambahkan persyaratan yang dibuat oleh pemerintah bukan untuk memberatkan warganya, namun bentuk kasih sayang pemerintah untuk melindungi warganya. Jika ada masalah, pemerintah bisa mencari solusinya.

“Bekerja di luar negeri adalah pilihan sekaligus hak setiap orang, tetapi pemerintah atau pelayan masyarakat mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi mereka agar menjadi PMI prosedural dan tidak menjadi korban dari kejahatan TPPO dan penempatan non prosedural di luar negeri,” pungkasnya.(ris)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO