Tanjung (Suara NTB) –PDC Partai Demokrat (PD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) secara resmi membuka pendaftaran kepada bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk memperoleh dukungan partai pada Pilkada 2024, NoVember mendatang. Sejak dibuka Sabtu 27 April 2024 hingga Minggu 28 April 2024, terdapat 2 figur yang mengambil formulir pendaftaran. Hal itu dikemukakan Ketua DPC Partai Demokrat KLU, Zarkasi Haq, S.Ag., M.Si., Minggu kemarin. Dirinya dan beberapa pengurus DPC, ikut menunggu desk pendaftaran bakal calon dimana sudah standby Ketua Panitia Pendaftaran dan Sekretaris yang sudah ditunjuk. “Pengambilan formulir dan pendaftaran di Partai Demokrat Lombok Utara sudah mulai kami buka tanggal 27 April sampai dengan 14 Mei 2024. Desk pengambilan dan pengembalian formulir dibuka pukul 10.00 wita hingga pukul 16.30 wita setiap hari,” ujar Zarkasi. Untuk diketahui, Sekretariat Pendaftaran Bakal Calon PD Demokrat ditempatkan di Kantor DPC Partai Demokrat Lombok Utara, Jalan Karang Bayan, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung.
Zarkasi menerangkan, Partai Demokrat KLU dalam menjaring bakal calon kepala daerah ini, memberikan kesempatan kepada Putra Putri terbaik daerah ini untuk ikut serta mencalonkan diri dan mengabdi untuk masyarakat Lombok Utara. Selama tahap ini, bakal calon yang mengambil akan dinyatakan sebagai bakal calon yang sah yang terdaftar di Partai Demokrat. “Seluruh pendaftar kemudian akan kami godok dalam rapat Pengurus DPC sesuai mekanisme dan Peraturan Organisasi partai. Kemudian hasil atau putusan dari rapat DPC PD Lombok Utara tersebut akan kami lanjutkan ke DPD PD NTB dengan memberikan pertimbangan dan saran tentang nilai dan poin yang kami dapatkan dari masing-masing bakal calon,” paparnya.
Setelah selesai di tingkat daerah, maka DPC selanjutnya akan membawa nama-nama bakal calon tersebut ke DPP berdasarkan pertimbangan, pendapat maupun saran dari daerah. Terhadap bakal calon yang disetujui oleh DPP, akan diumumkan melalui Surat Keputusan DPP perihal rekomendasi untuk dapat menjadikan Partai Demokrat sebagai kendaraan politik bagi bakal calon. “Jika DPP sudah mengeluarkan surat tugas pada bakal calon, maka dia berhak memakai PD ini sebagai Partai Pengusung untuk memenuhi syarat KPU saat mendaftar sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” sambungnya.
Ia juga menambahkan, calon yang memperoleh SK dari PD, tentu dapat mengoptimalkan perjuangan dengan melibatkan pengurus partai, unsur DPRD dari Partai Demokrat, anggota partai serta simpatisan partai. “Kami juga berkozitmen untuk memenangkan calon yang diusung oleh DPP Demokrat,” tegasnya. Untuk diketahui, hingga saat ini, terdapat 2 figur yang mengambil formulir. Kedua figur tersebut adalah Ilyas Husein, SH., serta Dr. H. Muchsin Muhtar Efendi, LC., MA, yang diiringi rombongan sekitar 50 orang. (ari)