Selong (Suara NTB) – Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur, menunggu hasil analisa ahli konstruksi dan auditor terkait tindak lanjut kegiatan pengecekan proyek sumur bor untuk irigasi pertanian yang menelan anggaran pusat senilai Rp1,13 miliar di Kecamatan Suela. “Karena baru Kamis 2 mei 2024 kemarin kami turun bersama ahli konstruksi dan auditor, jadi belum ada hasil, kami masih menunggu,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohammad Rasyidi melalui pesan tertulis yang diterima di Mataram, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa pengecekan bersama ahli konstruksi dan auditor ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan menelusuri kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan proyek yang berstatus mangkrak sejak pembangunan pada tahun 2017 tersebut. “Jadi, memang tujuannya untuk memeriksa dan menghitung kerugian, berapa persen pembangunan, pemanfaatannya seperti apa, sehingga nanti bisa dinilai. Termasuk pekerjaannya, sesuai dengan perencanaan atau tidak,” ucap dia.
Ahli konstruksi yang mendukung upaya penyidik ini berasal dari Fakultas Teknik Universitas Mataram. Untuk auditor yang membantu penyidik menghitung kerugian keuangan negara berasal dari Inspektorat NTB. Namun demikian, dia mengingatkan kembali bahwa penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor masih harus menunggu hasil analisa dari ahli konstruksi. “Iya, jadi nanti dianalisa dahulu sama ahli konstruksi, itu yang kami tunggu hasilnya,” katanya. Selain menelusuri kerugian keuangan negara, penyidik juga mengumpulkan alat bukti dari pemeriksaan saksi dan dokumen terkait.
Tercatat sudah ada belasan saksi yang memberikan keterangan dalam proses penyidikan. Saksi itu berasal dari kalangan Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur, Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai penyalur proyek, kontraktor serta pihak swasta yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan. Dengan menguraikan perkembangan penanganan kasus demikian, Rasyidi memastikan bahwa penyidik telah mengantongi perbuatan melawan hukum (PMH). “Kalau sudah sampai menghitung kerugian negara, berarti PMH-nya sudah ada,” ujar dia.
Anggaran pekerjaan proyek pembangunan sumur bor ini bersumber dari DIPA APBN tahun 2017. Proyek direalisasikan melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT dengan anggaran sebesar Rp1,13 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Samas. (ant)