Mataram (Suara NTB) –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak dunia usaha di Provinsi NTB untuk bersama-sama mencegah terjadinya korupsi di lingkungan dunia usaha.
Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha – Kedeputian Bidang Pencegahan KPK RI pada Kamis 16 Mei 2024. menggelar diskusi dengan asosiasi dunia usaha di Provinsi NTB. Salah satunya, Jariangan Pengusaha Nasional (Japnas) Provinsi NTB terkait kendala berusaha di sektor pemilik usaha, industri dan bisnis, sekaligus terkait Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Diseminasi Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) KPK. Diskusi dilakukan di Kantor Kamar Dagang Industri (Kadin) Provinsi NTB.
Sebagaimana Rencana Strategis KPK Tahun 2020-2029, terdapat 5 Fokus Area pemberantasan korupsi yang akan dilaksanakan, yaitu Korupsi terkait Sumberdaya Alam. Korupsi terkait Bisnis. Korupsi terkait Politik. Korupsi terkait Penegakan Hukum dan Korupsi terkait Pelayanan Publik.
“Yang ditekankan KPK pada dunia usaha yaitu Korupsi terkait Bisnis,” kata Ketua Japnas Provinsi NTB, I Made Agus Ariana.
Pencegahan korupsi sektor usaha dilakukan juga pada tiga gal, individu, korporasi, dan lingkungan usaha. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) pada tahun 2023, disadur dari paparan yang diterima dari KPK, indkes integritas di Provinsi NTB 69,29, lebih rendah dari indeks integritas nasional 70,97. NTB saat ini berada dalam kategori rentan.
Menurut Agus Ariana, Japnas NTB mengapresiasi kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh KPK, melibatkan stakeholder dunia usaha.
“Namun Japnas juga memberikan masukan, sebenarnya ini sangat terlambat. Seharusnya sudah dari jauh-jauh hari kami diajak diskusi soal ini. Kita juga menyampaikan, setiap permasalahan terutama di UMKM, pemerintah atau stakeholder harus selalu melihat benang merahnya,” kata Owner Arianz Hotel Mataram ini.
Berkaca dari peristiwa pemasangan spanduk dan sticker oleh KPK kepada sejumlah dunia usaha di Lombok Utaram, dan di Kota Mataram baru-baru ini terkait tunggakan pajak dunia usaha hotel, restoran, dan rumah makan. Hendaknya menurut Agus Ariana, KPK juga harus mencari benang merahnya terlebih dahulu, karena setiap kejadian selalu ada hukum sebab akibat.
“Mestinya akar permasalahannya didalami dulu mengapa dunia usaha menjadi kesulitan melaksanakkan kewajiban pajaknya dalam menjalankan usahanya. Itu masukan dari Japnas,” tambahnya.Kendati demikian, Japnas NTB juga berkomitmen akan tetap mendukung pemerintah (KPK) melakukan pencegahan dan penanganan korupsi di NTB secara khusus untuk kepentingan kebaikan bangsa.(bul)