Mataram (Suara NTB) – DPRD NTB mengingatkan Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi untuk mengundurkan diri dari jabatannya jika serius untuk maju di perhelatan Pilkada serentak 2024. Sebab kewajiban Pj Gubernur NTB agar mundur tersebut lantaran masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, Nauvar Furqoni Farinduan saat dikonfirmasi wartawan di DPRD NTB pada Senin 27 Mei 2024. Dikatakannya, keharusan Pj Gubernur NTB untuk mundur dari jabatannya juga sudah diatur dalam regulasi.
“Ya beliau harus mundur jika ingin ikut maju di Pilkada, karena beliau kan masih berstatus ASN, dan itu sudah ada ketentuan aturannya. Harus mundur sebelum pendaftaran ke KPU,” ujar Farin.
Selain alasan regulasi, kewajiban mundur Pj Gubernur NTB tersebut juga untuk menghindari konflik kepentingan sebagai pejabat negara dan juga sekaligus ikut menjadi peserta pilkada. Dikhawatirkan kegiatan-kegiatan pemerintahan agar tidak dicampuradukkan dengan kepentingan politik Pilkada.
“Supaya kontestasi demokrasi (pilkada NTB) ini objektiflah, tidak memanfaatkan itulah (posisi Pj untuk kepentingan politik pilkada),” tegasnya. Pihaknya khawatir jika Pj Gubernur NTB tidak mundur, sementara ikut maju di Pilkada, maka akan muncul gangguan di pemerintahan nantinya jika masih memegang kendali di pemerintahan jika belum mengundurkan diri. Untuk itu pemerintah dan DPRD bisa menyiapkan langkah untuk mengantisipasi itu agar kekuasaan tidak kosong.
“Sejauh ini saya belum dengar (pengunduran diri Lalu Gita Ariadi dari Pj Gubernur NTB). Saya belum dengar surat pengunduran diri itu,” ungkapnya.
Namun yang pasti, tegasnya, sesuai dengan edaran Menteri Dalam Negeri (Permendagri) bahwa Pj Gubernur harus mengundurkan diri jika ikut kontestasi di Pilkada dan harus menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD NTB. Diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran pada tanggal 16 Mei 2024 yang mengatur bahwa penjabat kepala daerah yang maju pada kontestasi Pilkada serentak 2024, harus mengundurkan diri paling lama 40 hari sebelum tanggal pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara tahapan Pendaftaran Pasangan Calon kepala daerah ke KPU dijadwalkan pada tanggal 27 -29 Agustus 2024. Artinya Pj Gubernur NTB paling lambat harus mundur pada tanggal 16 Juli mendatang. (ndi)