spot_img
Rabu, Oktober 9, 2024
spot_img
BerandaNTBGugatan Nasdem Ditolak MKKursi Terakhir DPRD NTB di Dapil 8 Tetap Jadi...

Gugatan Nasdem Ditolak MKKursi Terakhir DPRD NTB di Dapil 8 Tetap Jadi Milik PKB

Mataram (Suara NTB) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memastikan kursi DPRD Provinsi NTB dari dapil NTB 8 Lombok Tengah bagian selatan tetap aman setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Nasdem terhadap hasil Pileg 2024 di Dapil NTB 8 tersebut.Dalam amar putusan MK terhadap perkara dengan Nomor 41-01-05-18/Phpu.Dpr-dprd-xxii/2024 yang diajukan oleh Partai NasDem itu. MK memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima, karena permohonan pemohon dinilai tidak jelas atau kabur.

Setelah mendengar putusan MK tersebut, Ketua DPC PKB Lombok Tengah Lalu Pelita Putra mengucapkan rasa syukur yang tak terhingga. Sebab dengan ditolaknya gugatan hasil pileg di Dapil NTB 8 itu, maka kursi PKB di sana dipastikan tetap aman. “Alhamdulillah, putusan MK ini patut kita syukuri. Tentu semua ini berjalan sesuai dengan harapan kita berkat doa serta kerjasama yang baik dari semua pihak,” kata Pelita Putra saat dikonfirmasi pada Senin 27 Mei 2024.

Dengan keluarnya putusan MK nomor 41 tersebut, Pelita berharap agar tak ada lagi pihak-pihak yang sengaja membangun opini yang menyesatkan terkait dengan proses demokrasi pada 14 Februari lalu. Sebab putusan MK tersebut bersifat final, alias tidak ada lagi upaya hukum lain.

“Putusan MK ini telah membuat persoalan di tengah-tengah masyarakat menjadi lebih terang benderang sebagai akibat masifnya opini yang dibangun oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab serta ingin berkuasa dengan cara-cara tak bermoral dan cenderung merusak upaya upaya penegakan demokrasi,” tegasnya.

Diketahui Pelita Putra sendiri merupakan caleg DPRD Provinsi NTB di dapil NTB 8 dari PKB yang berhasil masuk kursi terakhir setelah berhasil unggul tipis dari perolehan suara Partai Nasdem. Karena selisih tipis itulah yang kemudian mendorong Partai Nasdem untuk melayangkan gugatan ke MK.

Setelah putusan MK tersebut, anggota DPRD Provinsi NTB itu juga tak lupa mengucapkan rasa terimakasih kepada Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar, Sekjen DPP PKB Muhammad Hasanuddin Wahid, Tim Lawyer, DPW PKB NTB yang telah turut berjuang dalam proses persidangan di MK.

“Saya juga ucapkan terimakasih kepada saksi-saksi PKB dari tingkat TPS sampai pleno provinsi Serta semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu yang telah berjibaku mengumpulkan bukti dan data pendukung demi tegaknya kebenaran,” pungkasnya. (ndi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO