Mataram (Suara NTB) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan tahap pembuktian terhadap tiga perkara sangketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 dari wilayah Provinsi NTB. Persidangan yang digelar pada Rabu malam 29 mei 2024 tersebut mengagendakan mendengar keterangan saksi atau ahli, memeriksa dan mengesahkan bukti tambahan.
Sidang PHPU tersebut digelar di Ruang Sidang Panel 2 dan dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Ketiga pemohon perkara tersebut meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pilpres, Anggota DPR RI, anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Ya kemarin MK kembali melakukan sidang lanjutan membahas 3 perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli, serta pengesahan alat bukti,” ujar anggota Bawaslu NTB Umar Achmad Seth, yang dikonfirmasi pada Kamis (30/5).
Disebutkan tiga perkara sengketa hasil Pileg NTB 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian di MK tersebut yakni. Pertama, perkara Nomor 29-02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Caleg DPRD dari Partai Golongan Karya (Golkar) Nomor Urut 8, M. Tahir. Tentang selisih hasil perolehan suara internal Partai Golkar untuk DPRD Provinsi Dapil NTB 6 di 7 Kecamatan di Kabupaten Dompu, yakni Kecamatan Woja, Pajo, Kilo, Manggelewa, Pekat, Dompu, dan Hu’u.
Kedua, perkara Nomor 05-18/PHPU.DPD-XXII/2024 yang diajukan oleh Calon Anggota DPD RI Dapil Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor Urut 6, TGH. Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni. Menghadirkan beberapa saksia atau ahli untuk memberikan keterangan mengenai perkara yang disidangkan.
Ketiga, perkara Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Caleg Anggota DPRD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abubakar Abdullah. Tentang selisih perolehan suara PKS pada pemilihan DPRD Kabupaten/Kota pada Dapil Lombok Barat 2.
Dikatakan Umar Seth bahwa sebelumnya ada 11 perkara PHPU dari NTB yang masuk ke MK. Akan tetapi dalam putusan pendahuluan, dari 11 perkara tersebut, hanya 3 perkara yang lanjut ketahap pembuktian. Sedangkan 8 perkara dinyatakan ditolak.
“Sidang lanjutan pemeriksaan tiga perkara sengketa hasil Pileg 2024 di NTB setelah 8 perkara lainnya ditolak oleh MK. Bawaslu telah memberikan keterangan dan dokumen-dokumen terkait hasil pengawasan,” jelasnya.
Dengan berlanjutnya proses persidangan tiga perkara tersebut, maka KPU Provinsi NTB belum bisa menetapkan perolehan kursi partai politik dan caleg terpilih untuk DPRD Provinsi NTB dan calon terpilih untuk anggota DPD RI dapil NTB, serta penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih DPRD Lombok Barat.
Terkait hal itu anggota KPU NTB, Agus Hilman mengatakan penetapan hasil Pileg DPRD NTB, DPD RI dan DPRD Lombok Barat ditunda sampai ada putusan dari MK. Sedangkan 8 sengketa hasil Pileg 2024 yang tidak berlanjut ke tahap pembuktian sudah bisa langsung melakukan penetapan.
“KPU Provinsi NTB dan KPU Lombok Barat belum bisa menetapkan perolehan kursi partai dan caleg terpilih sampai ada putusan final dari MK. Sedangkan PHPU yang tidak dilanjutkan atau tidak dapat diterima, sudah bisa menetapkan setelah MK bersurat ke KPU RI. Nanti KPU RI,” jelasnya.
Dilihat dari jadwal akhir masa jabatan anggota DPRD Provinsi NTB dan DPD, dan pelantikan anggota DPRD dan DPD terpilih diperkirakan pada Agustus atau September mendatang. Untuk itu, sidang sengketa Pileg 2024 di MK diperkirakan tuntas pada Juni mendatang sebut Hilman. (ndi)