Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram memastikan akan memberikan keringanan pembayaran tunggakan pajak kepada PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok atas aset di bekas Bandara Selaparang, Rembiga. Badan Usaha Milik Negara tersebut, diminta segera bersurat.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan pada Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi pada Kamis 30 Mei 2024. menyampaikan, permasalahan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas lahan bekas Bandara Selaparang milik PT. Angkasa Pura I telah dibahas oleh Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri bersama Pj. Sekda Provinsi NTB, Ibnu Salim.
Pertemuan dengan Pemprov NTB mencari solusi atas tunggakan PBB PT. AP I pada tahun 2023. “Saya mendampingi Pak Sekda sudah membahas dengan Pj. Sekda NTB tentang permasalahan itu,” terang Amrin.
Walikota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana sebut Amrin, memberikan kebijakan berupa keringanan bagi PT. Angkasa Pura I untuk menyelesaikan tunggakan pajak bumi dan bangunan di tahun 2023 tersebut. Akan tetapi, tidak dirincikan kebijakan dimaksud, karena masih dirahasiakan oleh kepala daerah. Amrin meminta Angkasa Pura I mengajukan surat kembali ke Pemkot Mataram, untuk dilakukan pembahasan dan dasar pertimbangan bagi Walikota untuk memberikan kebijakan tersebut. “Makanya, kita tunggu dari Angkasa Pura. Pokoknya Pak Wali akan memberikan kejutan kepada Angkasa Pura,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PT. AP I Bandara Internasional Lombok, Arief Haryanto belum bisa memberikan keterangan terkait pemberian kompensasi tersebut. Pasalnya, Angkasa Pura belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Pemkot Mataram. “Sampai saat ini, kami belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi,” jawabnya.
Pemberitaan sebelumnya, Angkasa Pura menegaskan, permasalahan tunggakan PBB bukan ranah Angkasa Pura, tetapi justru menunggu koordinasi dari Pemprov NTB dengan Pemerintah Kota Mataram. “Sebenarnya, permasalahanya sudah bukan ranah kami lagi,” jawab Arief.
Pada prinsipnya kata dia, Angkasa Pura I berkomitmen untuk melaksanakan atau menyelesaikan kewajiban dalam hal pembayaran pajak bumi dan bangunan atas aset bekas Bandara Selaparang. Ia mengklaim selama ini tidak pernah terlambat dalam melakukan pembayaran PBB untuk objek di Kecamatan Selaparang tersebut.
(cem)