Giri Menang (Suara NTB) – Penjabat (Pj) Sekda Lobar, H. Fauzan Husniadi mengatakan, oknum ASN yang telah mengambil langkah untuk turut dalam kontestasi Pilkada Lobar untuk segera mengambil langkah sesuai regulasi yang ada. Yakni mengambil langkah cuti di luar tanggungan negara.
“Segera lakukan langkah sesuai regulasi, apakah cuti bagi mereka yang ikut kontestasi. Silakan bersikap, jangan abu-abu,” tegasnya. Karena belum resmi menjadi Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati pada Pilkada mendatang, pihaknya masih menyarankan untuk mengambil cuti diluar tanggungan negara. Namun, ketika nantinya resmi menjadi Calon, maka yang bersangkutan diwajibkan untuk mundur sebagai ASN. “Ya harus mundur, jangan sampai memanfaatkan fasilitas yang ada saat ini. Silakan bersikap, kalau tidak, kami yang akan mengambil sikap,’’ ujarnya.
Secara umum, Fauzan Husniadi tak menampik bahwa ASN dihadapkan pada persoalan yang rumit. Di satu sisi, ASN diminta untuk netral dan tak terlibat politik praktis. Namun di sisi lain, ASN juga memiliki hak memilih dan dipilih. ”Jadi bagi kami ini dinamika politik, ada tarik menarik di kalangan kami ASN, Namun sesuai aturan dan regulasi ASN memang harus dituntut netral dan tidak boleh ikut secara aktif dalam pergerakan, tapi ASN-kan boleh memilih. Itu yang harus dipahami, karena akan salah kalau Golput,” imbuhnya.
Dengan kondisi ASN dituntut harus menjaga netralitas, maka Pj. Sekda Lobar tersebut pun mengimbau jajarannya agar jangan sampai tergiring ke hal-hal yang bersifat pragmatis. ”Tentu dengan mengacu pada aturan dan konsekuensi jelas yang dibuat oleh Bawaslu dan pemerintah,” tegas Fauzan. Seperti diketahui, salah seorang pejabat Eselon II dilingkup Pemkab Lobar yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lobar, drg. Arbain Ishak beberapa waktu lalu telah mengambil formulir di salah satu partai politik.
Yang bersangkutan dikabarkan berniat maju pada Pilkada serentak mendatang. Namun sayang, sampai sejauh ini tidak ada pergerakan dan perkembangan partai politik yang akan mengusung mantan Dirut RSUD Tripat tersebut.
Sebelumnya, KASN merekomendasikan kepada Kepala Dinas Dispora Lobar, drg. H. Arbain Ishak untuk mengambil Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN). KASN mengeluarkan rekomendasi sebagai tindaklanjut dari aduan Bawaslu Lobar. Bawaslu Lobar sudah melakukan klarifikasi terhadap Arbain dan parpol tempat mendaftar sehingga Bawaslu mengajukan agar KASN memberikan sanksi kepada Arbain Ishak.
Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami mengatakan, rekomendasi yang diajukan kepada KASN untuk Arbain Ishak sudah dijawab dan KASN memberikan sejumlah rekomendasi untuk Arbain Ishak. “KASN sudah memberikan rekomendasi kepada pak Arbain, suratnya sudah kami terima,” tegas Rizal.
Dalam surat yang diterima oleh Bawaslu, ada tiga poin rekomendasi dari KASN, di mana isinya sehubungan dengan upaya/tindakan Saudara melakukan pendekatan kepada partai politik dan masyarakat terkait pencalonan diri sebagai Bakal
Calon Kepala Daerah Tahun 2024, diimbau agar tetap menaati ketentuan peraturan terkait netralitas ASN dengan mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Pada poin kedua, apabila akan mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah, maka wajib
menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai calon sebagaimana amanat dalam Pasal 56 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. “Jika mau maju Pilkada harus mundur,” ujarnya.
Poin ketiga, apabila terdapat pelanggaran netralitas kode etik dan kode perilaku ASN, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil dan/atau ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Selanjutnya kami meminta kepada Penjabat Bupati Lombok Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk terus melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN di lingkungan Kabupaten Lombok Barat dalam rangkaian Pilkada serentak Tahun 2024,” isi poin terakhir. (her)