Praya (Suara NTB) – Sengketa tapal batas antara Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dengan Kabupaten Lombok Barat (Lobar) di wilayah Nambung, hingga kini tidak kunjung selesai. Bahkan setelah tiga kali upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pemprov NTB belum juga membuahkan keputusan bersama. Akibatnya, penyelesaian persoalan tersebut kini diambil alih oleh pemerintah pusat dalam hal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).Kabag Hukum Setda Loteng H.M. Herman Edi saat dikonfirmasi Suara NTB, Selasa 4 juni 2024 kemarin, mengungkapkan kalau saat ini upaya penyelesaian sengketa tapal batas di wilayah Nambung tersebut sudah diserahkan ke Kemendagri.Karena sesuai regulasi yang ada jika tiga kali fasilitasi oleh pemerintah provinsi tidak membuahkan hasil, maka penyelesaian soal tapal batas diserahkan ke pemerintah pusat. “Dan, saat ini proses itu sedang berjalan ditingkat pusat,” terangnya.
Sejauh ini perwakilan Pemkab Loteng dengan Pemkab Lobar sudah sekali bertemu. Namun belum membuahkan keputusan akhir, sehingga masih ada dua kali kesempatan lagi kedua belah pihaknya untuk bertemu dalam menyepakati soal tapal batas di wilayah Nambung tersebut.
Jika sampai tiga kali pertemuan, tetap tidak juga membuahkan hasil maka kepuusan akhir soal batas wilayah akan diserahkan ke Kemendagri. “Masih ada dua kali kesempatan untuk bertemu antara perwakilan Pemkab Loteng dan Pemkab Lobar. Semoga saja bisa segera membuahkan hasil,” jelasnya.
Pemkab Loteng lanjut Herman dalam hal ini sangat berkepentingan untuk menyelesaikan persoalan tapal batas tersebut. Salah satunya karena berkaitan dengan penyelesaian penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Loteng. Di mana RTRW belum bisa diselesaikan kalau persoalan tapal batas di wilayah tersebut belum bisa diselesaikan.
Tapi pada prinsipnya, Pemkab Loteng tetap komit untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Permendagri Nomor 93 Tahun 2017 tentang batas wilayah Loteng dan Lobar. Dengan begitu batas wilayah di wilayah Nambung dikembalilkan sesuai dengan SK Gubernur tahun 1992. “Itupun kalau merujuk SK Gubernur tersebut, masih banyak wilayah Loteng yang masuk menjadi wilayah Lobar,” imbuhnya.
Namun demi penegakan hukum dan aturan Pemkab Loteng komit untuk menjalankan putusan MA itu. Supaya persoalan tapal batas bisa segera selesai, sehingga tidak ada lagi polemik soal tapal batas antara Loteng dan Lobar di wilayah Nambung dan segera ada kepastian hukum di wilayah tersebut. (kir)