Dompu (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu mengungkap dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota tahun 2021 mencapai Rp944 juta. Total kerugian ini berdasarkan hasil audit fisik bangunan oleh Inspektorat Provinsi NTB.
Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, SH dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Jumat 7 Juni 2024 sore. Dikatakan Joni, hasil pemeriksaan Inspektorat ini dituangkan dalam laporannya Nomor : 700/140-III/LHP.itsus-INSP/2024 tanggal 18 Maret 2024. “Disimpulkan total indikasi Kerugian Negara yang ditimbulkan yakni sebesar Rp944.538.410,21,” kata Joni.
Perhitungan Kerugian Negara ini, lanjut Joni, berdasarkan data – data yang dikirim oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu. Pembangunan gedung baru Puskesmas Dompu Kota ini dilakukan tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp7.957.119.024,35 oleh PT Citra Andika Utama.Dikatakan Joni, hingga saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Dompu telah memeriksa 25 orang saksi, 5 orang ahli. Para saksi yang diperiksa diantaranya berinisial R, AN, M, NH, IJK, MM, AH, MAH, MS, TA, FR, MH, MAR, NS, RH, SN, S, Y, F, R, A, NHF, AD, AH, dan MA.
Kasus pembangunan gedung baru Puskesmas Dompu Kota di jalan lintas Bima – Sumbawa pada perempatan Swete Kelurahan Bali Kecamatan Dompu ini menjadi atensi pihak Kejari Dompu. Namun penyidik masih akan mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan dalam penetapan tersangka. (ula)