spot_img
Senin, November 11, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKKPU NTB akan Rekrut 14.893 Petugas Pantarlih Pilkada 2024

KPU NTB akan Rekrut 14.893 Petugas Pantarlih Pilkada 2024

Mataram (Suara NTB) –KPU Provinsi NTB akan merekrut sebanyak 14.893 orang untuk menjadi Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada serentak NTB 2024. Mereka nantinya akan bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang akan masuk jadi Data Pemilih Tetap (DPT) pilkada 2024.

Anggota KPU NTB divisi data Halidy menyampaikan bahwa hasil Pemetaan TPS untuk Pilkada. Jumlah TPS di NTB sebanyak 8.359 unit, dengan jumlah kebutuhan Pantarlih sebanyak 14.893 orang. Mereka akan melakukan coklit terhadap pemilih NTB yang berjumlah 3.949.655 orang.

“Dari data tersebut agar segera memetakan TPS ke dalam form A daftar pemilih. Jumlah TPS ini selanjutnya dipakai untuk merekrut Pantarlih. Mulai tanggal 24 Juni – 25 Juli kita harus segera melaksanakan coklit,” ungkap Halidy pada Kamis 13 Juni 2024.

Halidy juga mengingkatkan kepada KPU Kabupaten Kota untuk memperhatikan dengan cermat dan baik syarat-syarat dokumen rekrutmen Pantarlih. “Pastikan Pantarlih dapat memahami proses coklit dengan baik. Ini tugas kita semua. Karena coklit ini menjadi dasar dalam menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran” katanya.

“Mari kita menunjukkan spirit kita.Ayo kita tunjukkan kinerja kita semakin hari semakin baik dalam menghadapi Pilkada 2024. Kita perkuat pengawasan internalnya, kita perlu cari pola pengawasannya,” ujar Khuwailid.

Khuwailid menekankan agar jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan dengan matang tahapan pemuktahiran data pemilih pilkada serentak 2024. Dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, KPU akan mengangkat puluhan ribu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Dalam rekrutmen Pantarlih tersebut. Khuwailid mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota harus dapat mensimulasikan kemampuan dari masing-masing Pantarlih dalam melakukan pendataan, terutama dari segi waktu yang dibutuhkan. Sebab hal itu akan berpengaruh pada jumlah kebutuhan Pantarlih.

“Dalam menyusun perencanaan, KPU Kabupaten /Kota harus mampu menghitung waktu PPDP mendatangi pemilih. Dalam 30 hari dilaksanakan coklit, sehingga kalau disimulasikan PPDP kita minimal harus mendatangi 29 rumah pemilih per hari,” kata Khuwailid.

Pada kesempatan itu Khuwailid juga menyinggung terkait dengan proses coklit yang berbasis tekhnologi informasi yakni e-coklit. Sehingga dia meminta dipastikan agar Pantarlih yang direkrut harus melek dalam menggunakan tekhnologi informasi.

“Pada saat coklit nanti akan menerapkan system e-coklit. Pantarlih Haris aware dengan IT. Selain itu aksimalkan proses pemetaan TPS ini, Tolong fokuskan pemetaan dengan akurat karena sangat mempengaruhi anggaran,” tegas Khuwailid. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO