spot_img
Minggu, Oktober 13, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAInspektorat Klarifikasi Maraton 55 OPD terkait LHP BPK

Inspektorat Klarifikasi Maraton 55 OPD terkait LHP BPK

Sumbawa Besar (Suara NTB)- Inspektorat Sumbawa, memastikan proses klarifikasi terhadap 55 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 18 Puskesmas, dan RSUD terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023.

“Sejak kemarin secara road show dan marathon sudah kita panggil semua OPD, berlanjut ke pemanggilan para camat, kepala Puskesmas dan Direktur Rumah sakit,” kata Sekretaris Inspektorat Sumbawa, I Made Patrya, kepada wartawan, Kamis 27 Juni 2024.

Made meyakinkan, pemanggilan dilakukan untuk menelusuri dan memeriksa laporan pertanggungjawaban sejumlah kegiatan serta pengadaan barang dan jasa. Bahkan tim khusus yang terbentuk juga masih terus bekerja hingga batas waktu yang ditentukan.
“Mereka kita panggil terkait temuan belanja barang dan jasa yang tidak diyakini kewajaran oleh BPK untuk kita klarifikasi lebih lanjut,” ujarnya.

Made pun secara tegas membantah bahwa temuan BPK itu bukan kaitannya dengan LPJ fiktif karena di LHP tidak mengatakan demikian. Akan tetapi Inspektorat hanya diperintahkan melakukan pemeriksaan khusus terhadap kegiatan belanja, barang dan jasa di beberapa OPD.

“Kami luruskan informasi yang beredar terkait temuan LPJ fiktif itu tidaklah benar, melainkan belanja yang dilakukan OPD belum diyakini kewajarannya,” jelasnya.
Disinggung terkait progres pengembalian hingga saat ini, Made mengatakan, khusus untuk kelebihan belanja makan dan minum sudah dikembalikan sebesar Rp 1, 7 miliar dari total Rp 3 miliar lebih. Pihaknya pun memastikan akan terus berupaya menuntaskan pengembalian tersebut dalam 60 hari kedepan.

“Kita masih memiliki waktu selama 60 hari kedepan untuk menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut dan kami tetap akan berupaya maksimal,” tegasnya.

Ia menegaskan, penyelesaian rekomendasi tersebut merupakan suatu keharusan bagi OPD yang memiliki catatan di LHP BPK. Jika tidak maka potensi ke ranah pidana akan sangat mungkin dilakukan jika tahapan 60 hari dan 40 hari (setelah sidang TPTGR) tidak kunjung diselesaikan.

“Mekanisme kita berikan waktu 60 hari untuk diselesaikan dan kami sangat optimis dalam jangka waktu tersebut bisa tuntas,” tambahnya.

Untuk itu, diharapkan penyelesaian rekomendasi bisa segera dilakukan kalau tidak juga ada itikad baik untuk diselesaikan maka pihaknya akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Meski demikian, pihaknya sangat mengapresiasi karena sudah ada beberapa OPD yang sudah mengembalikan.
“Kita tetap meminta SKPD memberikan atensi serius terhadap masalah ini, jika tidak sanksi tegas juga akan kita siapkan nanti,” tegasnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

VIDEO