Mataram (Suara NTB) – Bawaslu Provinsi NTB bersama jajarannya di 10 Kabupaten/Kota sampai pengawas Desa/Kelurahan telah melakukan pengawasan melekat terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih Pilkada serentak 2024 yang dilakukan oleh Pantarlih KPU seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi NTB yang dimulai pada 24 Juni lalu.
Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri menyampaikan bahwa dalam rentang waktu proses coklit yang dimulai dari 24 sampai 27 Juni 2024. Bawaslu telah mencatat sejumlah temuan hasil pengawasannya. Terutama terkai peristiwa kesalahan prosedur Coklit dan kesalahan terkait akurasi data pemilih di beberapa Kabupaten/Kota.
Disebutkan Hasan sejumlah temuan Bawaslu tersebut diantaranya, Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung dengan mendatangi rumah pemilih. Namun hanya mengumpulkan Salinan KK pemilih dan melakukan Coklit dari rumahnya. Hal tersebut terjadi di Desa Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.
Selanjutnya Pantarlih tidak menempel stiker Coklit, melainkan memberikan stiker kepada pemilih untuk ditempel sendiri oleh pemilih, hal tersebut terjadi di Kab. Lombok Tengah. Kemudian Pantarlih tidak menuliskan nomor TPS pada Stiker Coklit sesuai pedoman, terjadi di Kota Mataram. “Terhadap peristiwa tersebut, Panwascam telah memberikan saran perbaikan secara lisan dan tertulis untuk melaksanakan Coklit sesuai prosedur,” ungkap Hasan.
Selanjutnya Bawaslu juga menemukan kesalahan terkait akurasi data pemilih yakni: Terdapat pemilih tidak mau dicoklit, hal tersebut terjadi di Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, di mana terdapat 5 pemilih tidak bersedia dicoklit. Peristiwa yang sama juga terjadi di Dusun Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, di mana terdapat seorang pemilih yang menolak untuk dicoklit.
Terdapat pemilih yang memiliki adminduk berupa KTP-e lebih dari satu dengan elemen data NIK yang berbeda. Hal tersebut terjadi di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Setelah berkoordinasi dengan PPS, Pantarlih tidak melakukan Coklit terhadap warga tersebut dan hingga saat ini PPK masih melakukan penelurusan terhadap warga tersebut apakah terdaftar di TPS lain.
“Hasil pengawasan juga menemukan terdapat pantarlih tidak dapat melakukan Coklit karena adanya konflik atau ketegangan antar warga.
Kemudian terdapat pemilih tidak mau mengeluarkan adminduk untuk dilakukan penyandingan data pemilih. Dan terdapat pemilih yang terdaftar di TPS dengan jarak cukup jauh dari tempat tinggal,” sebut Hasan.
Adapun tindak lanjut Bawaslu Terhadap kendala dalam proses Coklit tersebut. Dan terhadap kejadian kesalahan prosedur dan kesalahan terkait akurasi data pemilih. Pengawas sudah berkoordinasi dengan Pantarlih dan pihak terkait serta memberikan saran perbaikan secara lisan dan ada yang secara tertulis kepada KPU atau jajarannya.
“Berdasarkan hasil pengawasan tersebut Bawaslu Provinsi Nusa Tengara Barat menghimbau kepada KPU untuk meningkatkan pemahaman serta mengintruksikan Pantarlih supaya melaksanakan coklit sesuai dengan prosedur, dan memastikan supaya pemilih MS masuk dalam daftar pemilih sedangkan pemilih TMS dikeluarkan atau tidak dimasukkan pada daftar pemilih,” kata Hasan.
Selain itu Bawaslu NTB juga menyerukan kepada masyarakat agar berpartisipasi selama tahapan coklit dengan cara bersedia untuk dicoklit oleh pantarlih, dan menyediakan data kependudukan yang akan di cocokkan dengan daftar pemilih. “Bagi warga yang mengalami kendala selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berlangsung, dapat melaporkan ke Posko Kawal Hak Pilih yang dibuka oleh Bawaslu terdekat atau Bawaslu Provinsi NTB,” kata Hasan.
Hasan menjelaskan bahwa salama melakukan pengawasan proses Coklit, Bawaslu menggunakan metode pengawasan melekat, yakni pengawas melakukan pengawasan langsung dengan mengikuti Pantarlih ketika melaksanakan Coklit ke rumah-rumah pemilih. Kemudian metode Sampling atau uji petik, yakni pengawas melakukann uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit oleh pantarlih yang tidak dapat diawasi secara melekat oleh pengawas ketika pantarlih melaksanakan Coklit.
“Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu. Bawaslu NTB, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, serta PKD se-NTB terus berkomitmen untuk mengawasi seluruh proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Tahun 2024, untuk memastikan hak pilih warga tetap terjaga hingga hari pemungutan suara,” pungkasnya. (ndi)
Recent Comments