Mataram (Suara NTB) – DPRD Provinsi NTB tengah menggodok pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). Namun Ranperda inisiatif DPRD tersebut dinilai tidak relevan karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) wajib belajar 12 tahun.
Anggota Komisi V DPRD NTB yang membidangi urusan pendidikan, Made Slamet mengungkapkan bahwa dalam Focus Group Discussion (FGD) terhadap Ranperda tersebut muncul berbagai perdebatan, baik dari internal DPRD sendiri maupun stakeholder terkait.
Menurut Made Slamet bahwa putusan MK menegaskan pendidikan hingga SMA tidak boleh memungut BPP. Namun ia menilai, pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan belum berjalan secara penuh. Terutama di daerah-daerah yang ruang fiskalnya belum terlalu kuat.
“Kalau sampai SMA itu bebas SPP kalau merujuk pada putusan MK. Tetapi pelaksanaannya belum bisa seperti itu di daerah, karena ruang fiskal daerah belum kuat untuk mengalokasikan anggaran penyelenggaraan pendidikan,” terang Made Slamet.
Made menegaskan, kebutuhan anggaran operasional pendidikan tetap menjadi persoalan utama yang tidak bisa dihindari. Meski pemerintah mengalokasikan 20 persen anggaran untuk pendidikan, ia menilai realisasinya belum mampu menutup seluruh kebutuhan operasional sekolah.
Politisi PDIP itu lantas menyoroti ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah. Ia mengatakan, banyak potensi pendapatan daerah mengalir ke Pemerintah Pusat, sementara daerah tetap memikul beban layanan publik, termasuk pendidikan.
“Semua potensi lari ke pusat, Tetapi tanggung jawab tetap di daerah. Ini yang membuat daerah kesukitan untuk membiayai layanan pendidikan seperti yang harapka MK,” jelasnya.
Sehingga kondisi tersebut membuat pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis dalam meningkatkan kualitas pendidikan tanpa membebani masyarakat. Jika ingin melaksanakan putusan MK, tetapi sumber pembiayaannya masih sangat sulit. (ndi)

