Giri Menang (Suara NTB) – Sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lombok Barat, serta menyikapi terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dimana urusan perlindungan konsumen dan pengawasan barang berdar dan jasa yang sebelumnya dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, sejak tahun 2017 urusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Maka pada Selasa 9 Juli 2024, Tim dari Dinas Perdagangan Provinsi NTB kembali melakukan Aksi Perlindungan Konsumen dalam bentuk kegiatan “ Edukasi Konsumen Cerdas & Pelaku Usaha Bertanggung Jawab Dalam Peredaran Rokok Ilegal” di Pasar Gerung Kabupaten Lombok Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menekan semakin maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah NTB , khususnya di Pulau Lombok.
Untuk memaksimalkan kegiatan ini, Dinas Perdagangan Provinsi NTB melakukan sinergi dengan beberapa OPD terkait untuk memberikan sosialisasi/edukasi tentang rokok ilegal.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti, AP.,MSi. Dalam arahannya, Baiq Nelly menyampaikan bahwa tembakau merupakan komoditas perkebunan yang sangat menjanjikan dan penyumbang terbesar bagi pendapatan/penerimaan negara.
Provinsi NTB merupakan salah satu dari tiga wilayah di Indonesia yang menjadi provinsi terbesar ketiga dalam memproduksi tembakau. Ia juga menekankan pentingnya menjadi Konsumen Cerdas yaitu Konsumen yang Jeli, Teliti, Hati-hati dan Berani Bicara dalam melakukan transaksi perdagangan.
Konsumen dan pelaku usaha yang cerdas tidak akan membeli dan menjual rokok ilegal karena berdampak besar pada masalah kesehatan dan tidak berkontribusi untuk penerimaan negara. Baiq Nelly mengajak konsumen dan pelaku usaha untuk lebih mencintai produk/ hasil olahan daerah sendiri karena lebih memberikan keuntungan bagi masyarakat di NTB.
Penggunaan cukai pada produk olahan daerah akan memberikan penghasilan lebih bagi daerah dan akan membendung masuknya rokok ilegal karena konsumen yang mengkonsumsi rokok tersebut sudah berkurang.
Kegiatan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perbedaan rokok legal dan rokok ilegal, dampaknya bagi perekonomian serta upaya yang dilaksanakan pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Pesertanya sebagian besar pedagang khususnya pedagang rokok di seputaran Pasar Gerung ,Kapolsek Gerung, Satpol PP Kabupaten Lombok Barat, Camat Gerung, Lurah Gerung Selatan, Babin Kamtibmas dan Babinsa, dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Barat serta Pengelola Pasar Gerung.
Sosialisasi/edukasi ini diisi oleh para narasumber yang ahli dibidangnya, yaitu dari Kantor Bea Cukai Mataram, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB serta dari Dinas Perdagangan Provinsi NTB.
Dhion Priharyanto Prasetya selaku Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Pertama banyak menjelaskan terkait Barang Kena Cukai, Ciri-Ciri Rokok Ilegal serta Dampaknya bagi Penerimaan Negara dan bahaya munculnya perokok-perokok usia muda.
Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Provinsi NTB Drs Rony Agustian Fareki memaparkan kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan pemerintah provinsi beserta pemerintah daerah dalam penegakan hukum untuk pengawasan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Kepala Dinas Perdagangan NTB, Baiq Nelly juga memaparkan materi terkait Kebijakan Perdagangan Untuk Produksi Rokok Dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen Demi Penguatan Ekonomi.
Sosialisasi/edukasi di Lombok Barat ini sekaligus merupakan salah satu bentuk pemanfaatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Provinsi NTB. Melalui kegiatan ini diharapkan tingkat peredaran barang kena cukai ilegal khususnya hasil tembakau dapat menurun dan dapat mengangkat produk tembakau lokal kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Barat. (julastri rondonuwu/bul)