Giri Menang (Suara NTB) – Potensi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C megaproyek strategis nasional bendungan Meninting, Lombok Barat (Lobar) belum dipungut Pemkab Lombok Barat. Mega proyek ini sendiri mulai dibangun tahun 2019/2020. Terkait hal ini, Pemkab pun sudah berkoordinasi dengan pihak pelaksana proyek.
Diketahui mega proyek Bendungan Meninting dibangun dengan anggaran Rp1,4 triliun tersebut memiliki luas genangan 53,6 hektar. Bendungan ini akan mampu mengairi lahan irigasi seluas 1.559 Hektar lebih. Akan tetapi sejak mulai dibangun, aktivitas pengambilan material galian yang ada di wilayah Lobar untuk pengerjaan mega proyek itu belum membayar pajak galian C ke Pemkab. Padahal ada penggunaan material galian pada pembangunan tersebut.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, PPK Bendungan Meninting, BWS NT 1, Lalu M. Asgar mengatakan pihaknya sudah rapat dengan Bapenda terkait Galian C tersebut. “Masih dalam proses perhitungan, tapi itu kami sudah komitmen, dan kami sudah rapat dengan Bapenda,” jelasnya. Sejauh ini koordinasi dilakukan dengan Bapenda. Menurutnya tidak masalah jika sesuai ketentuan di Bapenda harus membayar pajak galian C tersebut.
Yang jelas pihaknya komitmen terkait aturan membayar galian C tersebut. Lebih lanjut, seperti apa hasil perhitungan itu nanti akan dikoordinasikan dengan lebih lanjut dengan Bapenda.
Sementara itu, Kepala Bapenda Lobar, H. Muhammad Adnan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak pelaksana proyek tersebut soal pajak MBLB tersebut.
Dan pihak rekanan sejauh ini kooperatif, di mana salah satu rekanan mengundang Bapenda untuk berkoordinasi ekspose terkait bendungan Meninting tersebut. Dan satu rekanan lagi dipanggil oleh Bapenda. Dan dihadiri juga PPK proyek tersebut. “Kami berharap itu (pajak MBLB) dibayar ke Pemda dan pelaksana proyek sudah kooperatif, kita diundang sama dia (pihak pelaksana proyek). Dan kami juga sudah panggil,” jelasnya.
Dalam koordinasi tersebut, pihaknya menanyakan dari mana mengambil material galian. Dan dari informasi, bahwa material galian tersebut ada juga diambil di Lobar. “Ada dipasang material batu, galian, itu diambil dari Lobar, dan itu kita minta datanya,”ujarnya. Dan dari hasil kroscek yang dilakukan pihaknya di lokasi galian wilayah Lobar, material galian tersebut memang didrop ke proyek Meninting.
Material galian yang diambil dari Lobar inilah yang perlu dibayarkan pajak MBLB. “Kita tuntut nanti pajak galian (MBLB) diambil di Lobar yang masuk ke sana,” ujarnya.
Pihaknya pun telah meminta data berapa jumlah material galian C, jenis galian C yang diambil. Kemudian data berapa jumlah kebutuhan tanah urug, berapa yang sudah didrop, berapa yang belum dan dari mana asal material tersebut diambil. “Kita fokus untuk material galian yang diambil di daerah Lobar saja,” ujarnya. Itu nanti akan disinkronkan dengan data di Bapenda. Rencananya pihak terkait akan menyampaikan laporan pekan ini.
Setelah singkronisasi data itu, pihaknya menghitung jumlah pajak MBLB yang akan dibayar. Kemudian membuat penetapan target pajak MBLB sebagai dasar menagih ke pihak pelaksana proyek. Menurutnya, sesuai ketentuan yang membayar adalah pihak pengelola di lubang tambang. Akan tetapi, datanya perlu diperoleh dari pihak pelaksana proyek. Pelaksana proyek pun sangat mendukung Pemda dengan melakukan koordinasi dengan pelaksana proyek bendungan tersebut.
Pihaknya berharap agar pihak pelaksana tidak menutupi data tersebut. Sebab kewajiban rekanan membayar pajak MBLB agar memberi contoh bagi rekanan lain yang bukan strategis nasional. “Karena dampak terhadap jalan kita jadi rusak,”ujarnya. (her)