spot_img
Rabu, Desember 4, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARAPetugas Pantarlih Anggota Parpol Sampai Kekurangan Stiker Coklit

Petugas Pantarlih Anggota Parpol Sampai Kekurangan Stiker Coklit

Tanjung (Suara NTB) – Bawaslu Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyimpulkan sejumlah pelanggaran yang menjadi temuan pengawasan melekat saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Sejumlah pelanggaran bersifat substantif maupun administratif, seperti latar belakang petugas pantarlih yang berstatus anggota parpol hingga petugas Panitia Pendaftar Pemilih (Pantarlih) yang kekurangan stiker coklit.

Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Ria Sukandi, kepada wartawan Kamis, 11 Juli 2024 mengungkapkan, Bawaslu mengawasi secara intens proses pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU KLU. Tahap ini merupakan bagian penting untuk memastikan seluruh masyarakat masuk dalam data pemilih pada Pilkada November mendatang.

“Bawaslu telah menyimpulkan sejumlah pelanggaran yang menjadi temuan, dan merekomendasikan pemilih yang TMS (tidak memenuhi syarat) untuk dicoret dari daftar,” ungkap Andi.

Ia memaparkan, pada pengawasan tahapan coklit periode pertama dan kedua, Bawaslu mencatat pelanggaran yang terjadi yang berkenaan dengan aspek administratif, maupun substantif.

Pelanggaran aspek administratif misalnya, salah seorang petugas Pantarlih Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, tidak membawa surat tugas dari KPU saat melakukan coklit di lapangan. Selanjutnya, terdapat kesalahan penulisan dimana Pantarlih tidak mencantumkan status pemilih disabilitas pada stiker coklit yang terdapat warga disabilitas di dalam  keluarga tersebut.

Sementara pada aspek substantif, temuan Bawaslu mengarah pada status petugas pantarlih yang masih terdaftar sebagai anggota parpol.

“Sebanyak 23 pantarlih masih terdaftar sebagai anggota partai politik, tersebar di 5 kecamatan, meliputi masing-masing 8 orang di Kayangan dan Bayan. 5 orang di Gangga, serta masing-masing 1 orang di Tanjung dan Pemenang,” sebut Andi.

Sementara, sejumlah temuan lain meliputi, penolakan coklit oleh 5 orang warga yang berasal dari 2 KK di TPS 3 Dusun Leong Timur, Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, menolak proses coklit karena tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah. Kemudian, petugas pantarlih menghadapi kendala kekurangan Logistik stiker sebanyak 313 lembar dan 1.055 lembar tanda bukti coklit. Temuan itu tersebar di 8 dari 10 desa di Kecamatan Kayangan.

Selanjutnya, terdapat 49 pemilih baru yang terdiri dari 44 pemilih pemula dan 5 pemilih pindah masuk; pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 61 orang dengan rincian 41 orang meninggal dunia, 2 orang pindah keluar, 1 orang anggota Polri, 3 orang tidak dikenal, 8 orang pindah domisili, dan 6 orang pindah ke TPS lain. “Ada juga kami temukan daftar pemilih berada di luar daerah atau di luar negeri sebanyak 133 orang,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, pemilih yang memiliki e-KTP masih ditemukan pada 18 orang, serta adanya perubahan elemen data pada 3 orang pemilih. “Semua temuan ini telah kami sampaikan kepada KPU disertai rekomendasi perbaikan maupun penghapusan pada server pemilih,” tandasnya. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO