TARGET penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah terlampaui 50 persen atau sebesar Rp. 289.355.000.000 untuk PKB dan Rp. 225.675.000.000 untuk BBNKB pada Semester I tahun anggaran 2024. Berkenaan dengan hal tersebut Badan Pengelolaan Pendapatan Provinsi NTB melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja bersama seluruh UPTB UPPD, Senin 22 Juli 2024.
Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, dalam pembukaan rapat menjelaskan tentang kondisi umum bersama dengan isu-isu yang terkait pendapatan daerah hingga akhir tahun 2024 sampai dengan proyeksi target pendapatan tahun 2025.
Dijelaskannya bahwa, walaupun target hingga semester I tahun 2024 ini telah terlampaui, namun masih menjadi catatan bahwa pencapaiannya masih mundur beberapa hari dari akhir Juni. Menurut Hj. Eva, tentu harus ada hal-hal yang dievaluasi terutama yang selama ini menjadi kendala di lapangan. Seperti terkait kedisiplinan dan kinerja pegawai, kondisi sarana prasarana layanan, sistem informasi pembayaran PKB, realiasi anggaran belanja. Fungsi pembinaan dan pengendalian serta pelaksanaan operasi gabungan sadar pajak kendaraan.
“Fokus kita pada evaluasi PKB dan BBNKB, evaluasi pembinaan dan pengendalian, perubahan anggaran serta kegiatan-kegiatan yang berlum tercover pada 2024,” sebut Hj. Eva.
Selain itu, Hj. Eva yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB ini juga menjelaskan terkait dengan target penerimaan pendapatan asli daerah pada tahun anggaran 2025 yang akan menurun Rp 600 miliar sampai dengan Rp 800 miliar.
Hal ini disebabkan oleh implementasi atas opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selain itu, diketahui bahwa pada tahun 2025 berdasarkan keterangan PT. AMNT bahwa Dana Bagi Hasil atas keuntungan bersih dari Izin Usaha Pertambangan Khusus diproyeksikan akan jauh berkurang.
“Jadi bukan karena kinerja kita yang turun. Melainkan karena kebijakan opsen pajak dan penerimaan dari dana bagi hasil atas laba bersih PT. AMNT yang jauh berkurang pada tahun 2025 nanti. Justru dengan adanya kebijakan baru dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini, beban kita akan semakin berat, karena ada objek pajak baru yang harus kita pungut yaitu pajak alat berat,” sebut Hj. Eva di Ruang Aula Bappenda Provinsi NTB.
Lebih jauh, Hj. Eva menekankan agar kebijakan terkait penerimaan opsen pajak tersebut dapat ditindaklanjuti oleh seluruh UPTB UPPD dengan membangun komunikasi yang baik bersama pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing. Terutama dalam rangka membangun sinergi penganggaran pemungutan, dimana sekurang-kurangnya 2 persen dari penerimaan opsen pajak digunakan untuk berkolaborasi dalam kegiatan sosialisasi, pemungutan serta bentuk-bentuk kegiatan lainnya yang dapat mendukung optimalisasi penerimaan.
Menyinggung layanan non tunai, Hj. Eva meminta agar sosialisasi penggunaan layanan e-samsat delivery dapat dimaksimalkan lagi. Mengingat berbagai kemudahan layanan yang didapatkan oleh masyarakat serta dapat mendukung pencapaian ETPD Pemerintah Provinsi NTB.
“Realisasi dari e-samsat delivery sudah semakin meningkat, namun setidaknya 5 persen dari target PKB agar bisa diperoleh dari e-samsat delivery, karena kita juga dinilai untuk ETPD,” pinta Hj. Eva.
Berbagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak juga dibahas dalam kesempatan ini. Diantaranya direncanakan dalam bentuk undian paket hadiah umroh seperti tahun 2023. Mekanismenya juga menjadi agenda pembahasan sebagai bahan materi pada Pergub pemberian apresiasi dan keringanan pajak kendaraan bermotor, dalam rangka memeriahkan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-66 Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Kita juga harus berpikir bagaimana memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang selama ini telah menjalankan kewajibannya dengan baik membayar pajak kendaraannya. Kita merencanakan akan memberikan paket undian umroh sebagaimana tahun lalu,”pungkas Hj. Eva. (*)
Badan Pengelolaan Pendapatan Provinsi NTB melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja bersama seluruh UPTB UPPD, Senin 22 Juli 2024. (Suara NTB/ist)
Recent Comments