Praya (Suara NTB) – Judi online saat ini sudah kian marak di tengah masyarakat. Tidak terkecuali di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Untuk itu dibutuhkan kerja sama antar semua elemen masyarakat di daerah ini, untuk melawan sekaligus mencegah kian merebaknya judi online tersebut. Mengingat, dampak negatif dari judi online yang sangat merusak.
“Tidak bisa pemerintah bekerja sendiri melawan peredaran judi online. Semua elemen masyarakat harus ikut terlibat dalam usaha-usaha pemberantasan judi online,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Loteng Nurintan Sirait, S.H.M.H., pada acara Jaksa Menyapa di arena Car Free Night di Praya, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Caranya, masyarakat harus mau peduli dengan kondisi lingkungan sekitar. Jika menemukan ada judi online bisa segera lapor ke aparat penegak hukum, agar bisa dilakukan tindakan secara hukum. Karena yang namanya judi online itu merupakan tindak pidana yang pelakunya bisa dipidana. “Masyarakat harus care (peduli) dengan lingkungan sekitar. Ini cara kita bisa memberantas judi online,” terangnya.
Ia menjelaskan, para pelaku judi online termasuk yang mempromosikan judi online kepada orang lain itu bisa dijerat dengan pidana. Salah satunya bisa dijerang ke Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan ancamannya hukumnya juga cukup berat.
Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Loteng pun berkomitmen akan menuntut setiap pelaku judi online di daerah ini dengan ancamana hukuman yang paling berat supaya bisa memberikan efek jera. “Kalau ada pelaku judi online yang diproses hukum nantnya, kami akan jerat dengan ancaman hukuman yang paling tinggi,” tegas Nurintan.
Sebagai langkah mitigasi awal, di internal Kejari Loteng juga berkomitmen untuk terbebas dari judi online. Secara berkala pihaknya menggelar razia handphone milik pegawai hingga jaksa di Kejari Lotang. Guna memastikan tidak ada satu pegawai maupun jaksa Kejari Loteng yang terlibat judi online.
“Di internal Kejari Loteng juga terus berupaya melawan pengaruh buruh judi online. Dengan memastikan tidak ada satu pegawai yang bersentuhan dengan judi online. Karena sebagai penegak hukum, kami harus terbebas dulu judi online sebelum menjerat pelaku judi online lainnya,” tandas Nurintan. (kir)