spot_img
Minggu, September 8, 2024
spot_img
BerandaHEADLINEDugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami, Mantan Kadis PU NTB dan Tujuh Saksi...

Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami, Mantan Kadis PU NTB dan Tujuh Saksi Diperiksa KPK

Mataram (Suara NTB) – Tim penyidik KPK, Rabu, 7 Agustus 2024 kembali memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami berlokasi di Jalan Bangsal Baru, Desa Pemenang Barat, Lombok Utara, Rabu, 7 Agustus 2024. Kemarin KPK menjadwalkan memeriksa delapan saksi, salah satu di antaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU ) NTB, inisial SDM.

Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto yang dikonfirmasi Suara NTB via Whatsapp, Rabu kemarin. Pemeriksaan saksi-saksi berlangsung secara maraton Pemeriksaan saksi masih dilakukan di Gedung BPKP NTB. Juru Bicara KPK juga merinci ke delapan saksi (inisial) yang diperiksa serta jabatannya, ketika proyek TES/Shelter Tsunami dikerjakan tahun 2014.

Selain itu, KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB juga mengagendakan akan melakukan cek fisik gedung tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami yang berada di kawasan Pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara pada Kamis, 8 Agustus 2024. ‘’Ya benar,’’ jawabnya singkat ketika dikonfirmasi terkait agenda cek fisik bersama BPKP NTB tersebut.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Lembaga anti rasuah ini pada Selasa, 6 Agustus 2024, telah memeriksa 12 saksi di Kantor BPKP  NTB di Jalan Majapahit, Kota Mataram.  Ke 12 saksi yang diperiksa seperti disampaikan Juru Bicara KPK, antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek berinisial AN. Kemudian dari konsultan manajemen konstruksi berinisial DJI, WP, dan SKM.

Dari kelompok kerja (Pokja) sebanyak empat orang berinisial DJM sebagai Ketua, AH sebagai Sekretaris, dan anggotanya IRH, serta IJ yang juga merangkap sebagai sekretaris tim panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP).

Selain IJ, ada juga dari tim PPHP yang menjalani pemeriksaan berinisial YS sebagai ketua tim PPHP, beserta tiga anggotanya berinisial SHT, MS, dan KS.

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami yang berada pada Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2014, penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka.

Meskipun belum mengungkap identitas lengkap keduanya, namun KPK telah menyampaikan kedua tersangka ini merupakan penyelenggara negara dan juga pelaksana proyek dari kalangan BUMN.

Kerugian keuangan negara yang muncul dari proses penyidikan ini mencapai Rp19 miliar. Angka kerugian itu diumumkan KPK bersama dengan adanya penetapan tersangka.

Proyek dikerjakan pada Agustus 2014 oleh PT Waskita Karya dengan anggaran Rp21 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Proyek gedung dengan perencanaan dapat menampung 3.000 orang tersebut terungkap sempat masuk ke Polda NTB sampai tahap penyelidikan pada tahun 2015.

Pada tahapan tersebut, kepolisian juga melakukan pengecekan bersama ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh November, Surabaya. Dari hasil penyelidikan, Polda NTB pada tahun 2016 melakukan gelar perkara dan menyatakan tidak melanjutkan proses hukum setelah menerima hasil alasis dari ahli konstruksi.

Pada Juli 2017, dilakukan penyerahan hasil pekerjaan gedung evakuasi sementara itu ke Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Sekitar satu tahun usai penyerahan pekerjaan, terjadi bencana gempa bumi di Pulau Lombok. Gedung tersebut turut terkena dampak kerusakan yang cukup parah. (049).



RELATED ARTICLES
- Advertisment -




Most Popular

Recent Comments