Mataram (Suara NTB) – Suasana upacara setiap hari Senin di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram, terlihat berbeda. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri yang bertindak sebagai pembina upacara meluapkan kekesalannya karena pegawai malas mengikuti apel.
Informasi dihimpun Suara NTB, upacara dimulai pukul 07.30 WITA di halaman Kantor Walikota Mataram. Sekda yang memimpin apel mengecek satu persatu ASN dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Kecurigaan Sekda ternyata benar. Ternyata banyak pegawai setingkat kepala seksi dan kepala bidang mulai dari kecamatan dan OPD teknis tidak hadir.
Pimpinan OPD dan camat diminta maju mengecek tingkat kehadiran stafnya. Pegawai yang tidak ikut apel diminta untuk datang dan menanyakan alasan tidak ikut upacara. Camat dan pimpinan OPD kelabakan menelpon satu per satu stafnya. Upacara hari Senin tercatat paling lama sampai pukul 09.00 WITA.
Alwan mengatakan, kekesalannya itu tidak terlepas dari koreksi dan teguran kepala daerah terhadap kedisiplinan pegawai mengikuti upacara. Contohnya, upacara detik-detik HUT RI ke-79 pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sedikit aparatur sipil negara mau hadir. Padahal, apel ini sebagai momentum sekaligus refleksi atas kemerdekaan Indonesia. “Mungkin karena apelnya hari libur makanya mereka tidak mau apel,” kritiknya.
Minimnya tingkat kehadiran ASN lanjutnya, menjadi bahan evaluasi pejabat pembina kepegawaian, apakah disebabkan sanksi terlalu ringan ataukah perlu pembinaan.
Alwan menegaskan, upaya dilakukan itu adalah pembinaan secara lisan. Selanjutnya, akan dilakukan pembinaan secara tertulis dan teguran satu sampai ketiga. Dia tidak ingin masyarakat menilai bahwa OPD yang melayani masyarakat tertunda pelayanannya. “Bagaimana pelayanan masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.
Luapan kekesalan dan kemarahan diakui Alwan, tercatat dua kali. Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan OPD terkait tingkat kedisiplinan pegawai di instansi teknis.
Mantan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram itu menambahkan, sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai mungkin dinilai oleh ASN terlalu ringan. “Makanya kita akan cari alasan-alasan itu, kenapa pegawai-pegawai ini malas apel,” demikian kata dia. (cem)