Mataram (Suara NTB) – Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani benarkan adanya karcis tarif parkir di Pelabuhan Bangsal.
Adanya karcis ini sebagai bukti bahwa penarikan retribusi di Pelabuhan Bangsal telah diserahkan kepada kas daerah, sebagai pemilik lahan. Yang jelas ada karcisnya sudah kita cetak. Semua retribusi kita cetak, ujarnya pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Pembuatan tiket atau karcis parkir ini dibuat sendiri oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB, dan sudah diporporasi oleh Bappenda. Sepanjang ada porporasi berarti resmi, tidak ada pelanggaran mencetak karcis, lanjutnya.
Artinya, hasil retribusi parkir di Pelabuhan Bangsal, Lombok Utara telah masuk ke rekening tempat penyimpanan uang daerah atau RKUD. Namun, sampai saat ini Bappenda NTB tidak mengetahui pasti bagaimana pembagian hasil retribusi antara Pemprov NTB dengan pihak ketiga yaitu Koperasi Karya Bahari.
Pembagiannya itu yang belum kita tahu, karena yang memungut OPD nya langsung, sambungnya.
Eva mengatakan pihaknya beberapa kali meminta terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Perhubungan dengan Koperasi Karya Bahari. Namun, hingga saat ini Dishub NTB belum menunjukkan perjanjian kerja samanya.
Meski demikian, ia tidak mempermasalahkan perihal tersebut karena Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberikan kewenangan untuk mengelola sendiri kerja sama antara OPD dengan pihak ketiga. Emang boleh kewenangan OPD diberikan delegasi untuk OPD pemungut boleh melakukan PKS, katanya.
Nilai retribusi kerja sama Dishub NTB dengan Koperasi Karya Bahari ini sama seperti tarif dari pusat yang mana sebelumnya pengelolaan Pelabuhan Bangsal ini dibawah Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Setiap jasa memiliki nilai yang berbeda-beda, untuk tarif masuk (parkir) senilai Rp2.500.
Terkait dengan pass masuk, termasuk parkir, jadi dia bayar Rp2.500 untuk yang pakai karcis, jelasnya.
Penyetoran hasil retribusi rutin dilakukan setiap hari, tidak boleh mengendap, tidak boleh lebih dari 24 jam. Hal tersebut juga disampaikan oleh Kadishub NTB bahwa pihaknya rutin menyetorkan hasil retribusi kepada kas daerah.
Adapun terkait dengan penemuan KPK mengenai retrubusi Pelabuhan Bangsal yang ditemukan ada yang tidak menyetorkan hasil retribusi ke kas daerah, Eva mengatakan pihaknya tidak mengetahui hal tersebut karena seluruh perjanjian ada di Dishub.
Kita tidak tahu, saya juga tidak bisa menyalahkan Dishub karena kita engga tahu. Perjanjian seperti apa kita engga pernah lihat. Kalau dia katakana Bappenda ya karcis itu saja, porporasi saja, tapi buktinya kan dia yang cetak sendiri, pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dishub Provinsi NTB, L. Muh. Faozal juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui jelas berapa nilai yang disetorkan setiap hari kepada Bappenda NTB. Angkanya ada di Koperasi Karya Bahari, saya ndak ngerti jumlahnya karena saya belum cek, ujarnya.
Pun saat dikonfirmasi terkait Bappenda yang tidak diberitahu perihal Kerja Sama Dishub dengan pihak ketiga, ia membenarkan bahwa memang data kerja sama ada di Dishub dan itu kewenangan Dinas. (era)