spot_img
Kamis, Januari 16, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEIkut Pilkada, Moh. Rum Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara

Ikut Pilkada, Moh. Rum Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara

Mataram (Suara NTB) – Tahapan pendaftaran untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) akan segera dimulai. Pekan depan, pembukaan pemilihan calon kepala daerah sudah dibuka. Dua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut akan maju pada pilkada November mendatang.

Salah satunya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB Ir. H. Moh. Rum, M.T , yang siap berkompetisi di pilkada Kota Bima. Selain itu, ada juga Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim, S.H., M.Si., juga disebut akan maju pada pilkada Lombok Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., menjelaskan, jika sekarang ini pihaknya sedang memproses cuti Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB H. Moh. Rum.

Pak Rum, Rabu, 21 Agustus 2024 sedang dalam proses pengajuan cuti di luar tanggungan negara. Begitu pula Pak Ibnu Salim sedang membangun komunikasi dan insya Allah akan mencari jalan terbaik, ujarnya saat dikonfirmasi di Gelanggang Pemuda, Rabu, 21 Agustus 2024.

Menurutnya, sekarang ini pejabat yang akan maju dalam pilkada mendatang masih mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara tidak terbatas waktu sampai nanti mengajukan kembali aktif sebagai ASN.

Namun, jika sudah siap untuk maju dan persyaratan mengikuti pilkada sudah lengkap, maka pihaknya juga siap memproses permohonan pengunduran diri pejabat bersangkutan. Sekarang ini yang sudah siap cuti di luar tanggungan negara. Kalau pun mengajukan permohonan pengunduran diri, BKD siap melayani teman-teman yang berikhtiar di kontestasi pilkada 2024, terangnya.

Dijelaskannya, permohonan pengunduran diri sebagai ASN, untuk keperluan pilkada atau lainnya sesuai dengan ketentuan yang ada. Khusus ASN yang akan ikut pilkada harus menunjukkan surat usulan pengunduran diri, terutama saat penetapan calon.

Bilamana surat persetujuan pada saat penetapan calon belum didapat, sesuai dengan ketentuan harus dua surat yang ditunjukkan. Satu bukti pengiriman bahwa proses pengunduran diri sudah dikirim ke Jakarta. Kedua menunjukkan surat pernyataan, bahwa proses pengunduran diri tengah berlangsung, ujarnya. (ham)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO