BerandaNTBPembahasan Raperda Lembaga Pendidikan Keagamaan Dihentikan

Pembahasan Raperda Lembaga Pendidikan Keagamaan Dihentikan


Taliwang (Suara NTB) – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang lembaga pendidikan keagamaan. Keputusan itu setelah sebelumnya melakukan kajian dan pendalaman bersama berbagai pihak.
“Benar. Untuk raperda lembaga pendidikan keagamaan kita putuskan tidak dilanjutkan,” ungkap Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, Rabu (3/6)


Kaharuddin mengatakan, penghentian pembahasan dilakukan setelah melalui kajian bersama tim asistensi dan masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB. Dalam asistensi, Kanwil Menkum NTB, menilai materi subtansi raperda tersebut dari teknis kelembagaan masuk pada kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). “Intinya soal lembaga pendidikan keagamaan itu tidak masuk dalam bagian otoritas pemerintah kabupaten,sehingga kita tidak punya kewenangan membuat regulasinya,” cetus Kaharuddin.


Dengan tidak dilanjutkan pembahasan raperda lembaga pendidikan keagamaan itu, jumlah raperda inisiatif DPRD KSB yang sedang digodok saat ini tersisa tiga. Kaharuddin mengatakan, untuk ketiga raperda itu saat ini terus dikawal prosesnya melalui panitia khusus (Pansus) yang telah dibentuk sebelumnya. “Sekarang pansus masih terus bekerja,” ujarnya.


Sementara itu, tiga pansus yang dibentuk DPRD KSB untuk mengawal pembahasan raperda terus bekerja. Kaharuddin menyebut, masing-masing pansus masih terus melakukan konsultasi dengan berbagai pihak terkait baik di tingkat provinsi hingga pusat. “Pansus sekarang masih bekerja,” sebut Kaharuddin sembari membenarkan telah dilakukannya perpanjangan masa kerja terhadap Pansus Raperda tersebut.
“Benar, kita ada kasih tambahan waktu. Kalau tidak salah selama 3 hari dari jadwal awal. Jadi masa kerja pansus nanti sampai 25 Juni ini,” sambung politisi PDIP ini.


Terpisah Anggota Pansus 3, Iwan Irawan Marhalim mengaku, pihaknya masih terus melakukan konsultasi. Ia menyebut pada hari ini (kemarin,red) Pansus 3 sedang berada di Mataram dan memiliki jadwal berkonsultasi ke Pemprov NTB. “Jadwal kami sekarang konsultasi ke provinsi terutama soal raperda penyertaan modal ke Bank NTB Syariah,” katanya.


Sebagai informasi dalam agenda Prolegda DPRD KSB di masa sidang 3 kali ini total ada 8 rapeda yang dibahas. Sebanyak 4 raperda usulan dari pemerintah dan 4 raperda insiatif DPRD termasuk raperda lembaga pendidikan keagamaan.(bug)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO