spot_img
Kamis, September 12, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPemanfaatan Gedung BGP Diperpanjang Setahun

Pemanfaatan Gedung BGP Diperpanjang Setahun

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram menolak permintaan hibah atas lahan Gedung Balai Guru Penggerak. Perpanjangan kontrak pemanfaatan lahan diberikan selama setahun.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri menegaskan, permintaan hibah yang diajukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI atas lahan Gedung Balai Guru Penggerak di Jalan Gadjah Mada, Kelurahan Jempong Baru, ditolak. Pemerintah Kota Mataram masih kekurangan aset serta membutuhkan lahan untuk gedung perkantoran. “Opsi hibah yang diajukan itu tidak bisa kita laksanakan,” tegas Alwan dikonfirmasi pada Senin, 19 Agustus 2024.

Hasil komunikasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Balai Guru Penggerak kata Alwan, tidak ada masalah. Bahkan, mereka sangat memahami kondisi daerah dan akan menyampaikan permasalahan tersebut ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk solusinya, pihaknya menawarkan opsi kepada Balai Guru Penggerak untuk memanfaatkan gedung Dinas Pendidikan Kota Mataram di Jalan Majapahit. Solusi lainnya dengan memberikan perpanjangan kontrak selama setahun untuk pemanfaatan lahan tersebut. “Kita mencari solusi terbaik dengan perpanjangan satu tahun,” tambahnya.

Seandainya Mendikbud atau Balai Guru Penggerak setuju memanfaatkan lahan kantor Dinas Pendidikan Kota Mataram, maka akan dibuatkan perjanjian Kerjasama baru dengan lokasi baru. Sementara, gedung Balai Guru Penggerak akan menjadi milik Pemkot Mataram sesuai kesepakatan dalam perjanjian.

Mantan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram ini menambahkan, lahan seluas 2,5 hektar berstatus pinjam pakai. Pemkot Mataram telah memberikan dua kali perpanjangan kontrak, sehingga tidak mungkin perpanjangan kontrak ketiga sehingga opsi ditawarkan BGP satu tahun saja. “Kita sudah berikan 10 tahun untuk memanfaatkan lahan. Tidak mungkin perpanjangan kontrak untuk ketiga kali,” ujarnya.

Diketahui, Gedung Balai Guru Penggerak atau sebelumnya BP PAUDNI di Jalan Gadjah Mada, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela merupakan lahan kosong yang menjadi aset Pemkot Mataram. Pada masa Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh (alm) diberikan ruang untuk dimanfaatkan selama lima tahun. Setelah kontrak berakhir kembali diajukan perpanjangan kedua dan disetujui.

Kontrak pemanfaatan aset itu akan berakhir tahun 2025 dan tidak memungkinkan diberikan waktu perpanjangan selama lima tahun. (cem)



RELATED ARTICLES
- Advertisment -




Most Popular

Recent Comments