Mataram (suarantb.com) – Tak lama lagi, pesta rakyat pemilihan kepala daerah akan segera digelar, termasuk di wilayah provinsi Nusa Tenggara Barat. Guna mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024, tentunya membutuhkan sinergi dari berbagai unsur, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat.
Bertempat di hotel Lombok Raya Kota Mataram, Rabu, 21 Agustus 2024 Kakanwil Kemenkumham NTB hadir dalam kegiatan Deklarasi Pilkada Damai Serentak tahun 2024 yang juga dihadiri oleh Kepala Daerah, Instansi Vertikal, Forkopimda, KPU, Bawaslu dan berbagai elemen masyarakat.
Dalam kegiatan ini, Pj. Gubernur NTB Hassanudin menyampaikan bahwa perlunya menjaga persatuan dan kesatuan di Tengah masyarakat, meskipun dalam Pilkada memiliki perbedaan pilihan. Sedangkan Kapolda NTB Irjen Pol. Raden Umar Faroq dalam sambutannya menyampaikan Deklarasi Pemilu Damai sebagai bentuk komitmen Bersama untuk menjaga marwah Pilkada 2024 dapat berjalan aman, kondusif, tanpa adanya polarisasi agama dan sosial.
Selepas kegiatan, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menyampaikan, Pilkada merupakan bentuk demokrasi yang diwujudkan melalui adanya hak pilih masyarakat, termasuk para Warga Binaan di dalam Lapas maupun Rutan.
Berdasarkan data divisi pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, sampai saat ini Warga Binaan Pemasyarakatan yang termasuk pemilih potensial berjumlah 4.274 WBP pada pemilihan Gubernur. Sedangkan pemilih potensial pada pemilihan Bupati berjumlah 1.837 WBP, dan pemilihan Walikota berjumlah 363 WBP, yang nantinya memiliki kesempatan untuk menyalurkan hak pilihnya pada TPS yang disediakan di dalam Lapas maupun Rutan.
Data tersebut merupakan rekapitulasi laporan Progres NIK dan KTP Elektronik oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB per 16 Agustus 2024 pada 9 Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di wilayah NTB. Namun demikian, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan ditentukan oleh KPU nantinya.
“Kanwil Kemenkumham NTB terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, guna memastikan bahwa pemenuhan hak memilih bagi WBP yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Bahwa WBP memiliki hak yang sama untuk tetap terlibat dalam proses demokrasi dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa,” ungkap Parlindungan.
Tak hanya menjaga sinergi dengan seluruh stakeholder guna mensukseskan Pilkada Serentak 2024, namun Kanwil Kemenkumham NTB juga memastikan netralitas seluruh ASN. Dengan fokus pada keadilan pemilu dan netralitas aparatur pemerintah, Parlindungan berharap pemilu 2024 menjadi bukti kemajuan bangsa dalam praktik demokrasi yang damai. (r/*)
Recent Comments