Oleh : Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH. MH. (Ketua DPRD Provinsi NTB)
Sampah di NTB bukan sekadar persoalan estetika kota. Ia bukan hanya soal pemandangan yang mengganggu di pinggir jalan, bukan pula semata-mata urusan kebersihan menjelang kedatangan tamu atau agenda pariwisata. Sampah adalah persoalan tata kelola, kesehatan publik, lingkungan hidup, ekonomi warga, budaya disiplin, dan martabat kita sebagai masyarakat.
Ketika sampah terlihat di ruang-ruang publik, apalagi di jalan-jalan utama dan kawasan strategis, maka yang sedang diuji bukan hanya kemampuan petugas kebersihan mengangkut sampah. Yang sedang diuji adalah keseluruhan sistem. Mulai dari perilaku masyarakat, kesadaran rumah tangga, tanggung jawab pelaku usaha, kapasitas pemerintah, pengawasan DPRD, dukungan anggaran, teknologi pengolahan, hingga keberanian membuat kebijakan yang konsisten.
Karena itu, persoalan sampah di NTB harus dibaca secara lebih utuh. Ia memang menjadi paradoks bagi semangat kepariwisataan, sebab NTB sedang membangun citra sebagai daerah tujuan wisata yang indah, ramah, religius, dan berkelas. Tetapi lebih dari itu, sampah adalah paradoks bagi martabat kita sendiri. Daerah yang memiliki alam indah, budaya kuat, masyarakat religius.
Namun kritik terhadap persoalan sampah tidak boleh membuat kita menutup mata terhadap langkah-langkah baik yang sudah dilakukan. Harus diakui, pemerintah daerah, pemerintah kota/kabupaten, komunitas lingkungan, bank sampah, petugas lapangan, kelompok swadaya masyarakat, akademisi, dan sebagian pelaku usaha telah melakukan berbagai ikhtiar. Langkah-langkah seperti itu patut diapresiasi. Sebab mengurus sampah bukan pekerjaan mudah.
Tetapi apresiasi tidak boleh membuat kita kehilangan sikap kritis. Justru karena sudah ada langkah baik, maka langkah itu harus diperkuat, diperluas, dan diperbaiki agar tidak berhenti sebagai program parsial. Persoalan sampah tidak bisa diselesaikan dengan kerja sesaat, kegiatan seremonial, atau reaksi ketika masalah sudah viral.
Di sinilah letak masalah mendasarnya. Sampah tidak boleh lagi dipandang hanya sebagai urusan dinas kebersihan. Sampah harus dipandang sebagai urusan bersama yang dimulai dari sumbernya. Rumah tangga, pasar, hotel, restoran, sekolah, kampus, kantor, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, kawasan wisata, dan pelaku UMKM semuanya menghasilkan sampah. Maka semuanya harus menjadi bagian dari solusi.
Langkah teknis pertama yang harus diperkuat adalah pemilahan sampah dari sumber. Sampah organik, anorganik bernilai, residu, dan sampah berbahaya rumah tangga harus mulai dipisahkan sejak dari rumah, pasar, restoran, hotel, dan kantor. Tanpa pemilahan dari sumber, semua teknologi di hilir akan bekerja terlalu berat.
Kedua, pengelolaan sampah organik harus menjadi prioritas utama. Karena sampah organik biasanya menjadi komponen terbesar dalam timbulan sampah harian. Ketiga, bank sampah dan TPS 3R perlu diperkuat, bukan hanya dibentuk. Banyak program gagal bukan karena idenya buruk, tetapi karena kelembagaannya lemah, pendampingannya kurang, pasarnya tidak jelas, dan insentifnya tidak menarik.
Keempat, pemerintah perlu membangun sistem data persampahan yang terbuka dan mudah dipantau. Titik rawan sampah, volume harian, kapasitas TPS, jadwal angkut, armada aktif, ritase, jumlah sampah terolah, dan jumlah residu ke TPA perlu dicatat secara konsisten. Tanpa data yang baik, kebijakan hanya akan bergerak berdasarkan keluhan. Dengan data yang terbuka, DPRD dapat mengawasi lebih tajam, pemerintah dapat bekerja lebih tepat, dan masyarakat dapat ikut menilai kemajuan.
Kelima, pengangkutan sampah harus diatur dengan manajemen rute yang lebih efisien. Jadwal pengangkutan perlu disesuaikan dengan karakter wilayah. Keenam, perlu ada standar khusus untuk ruang publik dan jalan protokol. Bukan karena wilayah lain boleh kotor, tetapi karena jalan protokol adalah wajah daerah dan pusat mobilitas masyarakat.
Ketujuh, pelaku usaha harus diberi tanggung jawab yang lebih jelas. Hotel, restoran, kafe, pusat oleh-oleh, pasar modern, penyelenggara acara, dan kawasan komersial tidak boleh hanya menjadi penghasil sampah tanpa kewajiban pengurangan. Pemerintah dapat memberikan insentif bagi yang patuh dan sanksi bagi yang abai.
Kedelapan, edukasi masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan dan berbasis komunitas. Imbauan umum sering kali tidak cukup mengubah perilaku. Edukasi harus masuk ke sekolah, pesantren, kampus, majelis taklim, banjar, lingkungan, RT/RW, pasar, komunitas pemuda, dan kelompok perempuan. Kesembilan, penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan konsisten. Masyarakat perlu diedukasi, tetapi juga perlu dibiasakan dengan konsekuensi.
Kesepuluh, DPRD NTB dan DPRD kabupaten/kota perlu memperkuat fungsi pengawasan dan penganggaran. Sampah harus ditempatkan sebagai agenda utama pembangunan daerah, bukan urusan pinggiran. Anggaran kebersihan harus dinilai bukan hanya dari besarannya, tetapi dari efektivitasnya. Apakah anggaran itu mengurangi sampah dari sumber? Pertanyaan seperti ini penting agar anggaran tidak habis untuk rutinitas, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan.
Dalam konteks ini, pertemuan stakeholder dan kandidat doktor dengan Ketua DPRD NTB menjadi momentum penting. Forum seperti ini sebaiknya tidak berhenti sebagai ruang keluhan atau kritik sesaat. Ia harus menjadi ruang konsolidasi pengetahuan, pengalaman lapangan, kebijakan, dan komitmen politik. Akademisi dapat membantu menyediakan kajian dan model teknis.
Kandidat doktor dan kalangan akademik memiliki posisi strategis. Kajian akademik tidak boleh berhenti di jurnal, seminar, dan ruang kelas. Ilmu harus hadir menyelesaikan persoalan nyata. NTB membutuhkan model pengelolaan sampah berbasis lingkungan, sistem insentif warga, desain bank sampah produktif, teknologi tepat guna untuk sampah organik, peta rantai nilai daur ulang, serta pendekatan perubahan perilaku yang sesuai dengan budaya lokal. Dengan begitu, ilmu pengetahuan benar-benar menjadi bagian dari solusi daerah.
Pada saat yang sama, kita perlu membangun kesadaran budaya. Sampah yang berserakan bukan hanya menunjukkan lemahnya sistem, tetapi juga melemahnya rasa memiliki terhadap ruang bersama. Banyak orang menjaga kebersihan rumahnya, tetapi abai terhadap jalan, selokan, sungai, pasar, dan ruang publik. Padahal ruang publik adalah rumah kita bersama.
Karena itu, kita memerlukan rasa malu kolektif yang sehat. Bukan rasa malu yang membuat kita saling menyalahkan, tetapi rasa malu yang melahirkan tanggung jawab. Malu jika ibu kota provinsi tampak kotor. Malu jika pasar menghasilkan sampah tanpa pengelolaan. Malu jika kawasan wisata indah tetapi lingkungannya tercemar. Malu jika jalan protokol menjadi tempat pembuangan. Malu jika anak-anak kita tumbuh dengan menganggap sampah di ruang publik sebagai hal biasa.
Namun rasa malu harus diubah menjadi gerakan. Pemerintah harus lebih terkoordinasi. DPRD harus lebih tajam mengawasi. Dunia usaha harus lebih bertanggung jawab. Masyarakat harus lebih disiplin. Daerah yang maju bukan hanya daerah yang mampu membangun gedung, jalan, hotel, dan event besar. Daerah yang maju adalah daerah yang mampu mengurus hal-hal dasar dengan baik: air, sampah, drainase, ruang publik, kesehatan, dan kedisiplinan sosial.
Sampah memang berkaitan dengan pariwisata, tetapi tidak boleh dibatasi hanya pada pariwisata. Sampah berkaitan dengan kesehatan anak-anak kita, kualitas udara, kebersihan air, kenyamanan hidup, risiko banjir, martabat kampung, produktivitas ekonomi, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Pariwisata hanyalah salah satu cermin yang memperlihatkan betapa pentingnya kebersihan.
Akhirnya, sampah adalah cermin cara kita mengelola kehidupan bersama. Karena itu, sampah di NTB harus menjadi titik balik. Kebersihan adalah wajah peradaban. Bagi NTB, kebersihan adalah urusan kesehatan, lingkungan, ekonomi, pelayanan publik, kepariwisataan, dan martabat kita bersama. Sampah tidak boleh lagi menjadi pemandangan biasa. Ia harus menjadi alarm, sekaligus momentum, untuk membangun NTB yang lebih bersih, lebih tertib, lebih sehat, dan lebih bermartabat. (*)


