Mataram (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Rabu dini hari (15/7/2026).
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, mengatakan, selain mengamankan pria berinisial AS (26) dan F (27), pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba. “Kami mengamankan barang bukti dalam jumlah besar berupa 67,46 gram sabu dan 271,5 butir pil ekstasi,” katanya.
Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Cakranegara kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Pihak kepolisian selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan AS di sebuah kos-kosan di Lingkungan Banjarmantri, Kecamatan Cakranegara.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa klip berisi sabu. Saat diinterogasi, AS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Ampenan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, ke sebuah rumah di Lingkungan Gatep, Kecamatan Ampenan. Di lokasi kedua tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (27) yang diduga sebagai pemasok narkotika kepada AS.
Saat melakukan penggeledahan di rumah F, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, berupa puluhan gram sabu, ratusan butir pil ekstasi, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. “Kedua terduga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegasnya.
Saat ini baik AS maupun F dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mit)

