Mataram (Suara NTB) – Realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 di Provinsi NTB baru 11 persen dari total Rp80 miliar lebih alokasi DBHCHT untuk NTB.
Padahal, tahun 2026 sudah terlewati setengah tahun. Untuk itu, Pemprov NTB menggenjot agar serapan anggaran dari dana bagi hasil ini bisa segera dilakukan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, H. Nursalim, menegaskan DBHCHT sudah ditentukan penggunaannya, yaitu untuk Pertanian dan Ketahanan Pangan, khususnya untuk petani tembakau. Sebagian besar untuk kesehatan, dan untuk pengawasan.
Namun, hingga saat ini hanya sebagian kecil DBHCHT yang digunakan. Padahal, Pemprov NTB harus melaporkan tindak lanjut penggunaan DBHCHT pada September mendatang. Alasan serapan anggaran dari dana bagi hasil ini kecil karena banyak proyek yang dibayarkan di akhir tahun.
“Itu kan serapan belanja, tetapi pengerjaan kan sedang berproses. Kita bayar setelah ada Berita Acara Serah Terima (BAST) nya. Tadi sudah ada yang janji akan segera BAST nya, seperti di rumah sakit, ujarnya, Senin, 10 Agustus 2026.
Di rumah sakit saja, DBHCHT dialokasikan sekitar Rp21 miliar untuk pembelian alat kesehatan. Di Dinas Pertanian dan Perkebunan, anggaran DBHCHT dialokasikan hingga Rp32 miliar yang difokuskan untuk kesejahteraan petani tembakau. Anggaran sejumlah tersebut dialokasikan untuk bantuan pemberian pupuk, cangkang sawit, dan bantuan pupuk NPK.
Selain dua OPD itu, DBHCHT juga dianggarkan di sejumlah rumah sakit di NTB, seperti Rumah Sakit Mandalika, Rumah Sakit Manambai, Rumah Sakit Mutiara Sukma, dan Rumah Sakit Mata. Ada juga yang dialokasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan rokok ilegal.
“Itu banyak diarahkan ke kesehatan karena itu kan DBH Cukai Hasil Tembakau, akibat rokok,” jelasnya.
Selain fokus pada serapan DBHCHT yang masih kecil, DBHCHT NTB di tahun lalu juga tidak terserap sempurna sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) hingga Rp25 miliar. Namun, di awal tahun lalu Pemprov NTB sudah menuntaskan anggaran tersebut dengan membayar proyek di Dinas Perindustrian dan Pertanian.
“Tinggal sekarang bagaimana kita dorong DBHCHT tahun 2026 agar pekerjaan itu selesai sebelum batas waktunya,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan) NTB, Lalu Mirza Amir Hamzah, menegaskan khusus untuk DBHCHT, memang difokuskan untuk petani-petani tembakau. Bantuan untuk petani tembakau ini tidak hanya lewat DBHCHT Provinsi, tetapi juga kabupaten/kota.
“Mereka juga dapat, tapi porsinya engga banyak. Makanya Lombok Tengah, Lombok Timur akan memberikan anggaran yang lebih besar karena di situ tempat banyak petani tembakau,” ungkapnya.
Ia menegaskan, bantuan yang diberikan bukan berupa uang tunai kepada petani, melainkan dalam bentuk barang yang mendukung kegiatan budidaya.
Menyinggung soal rincian pembagian anggaran DBHCHT secara keseluruhan, Mirza mengaku tidak mengetahui pasti.
“Kalau terkait porsi DBHCHT secara utuh dan pembagiannya, silakan ke Sekber di Biro Ekonomi karena mereka yang mengelola datanya,” katanya.
Mengenai jumlah petani penerima manfaat DBHCHT, ia mengatakan penerima bantuan mencapai lebih dari seribu petani. Namun, ia mengakui tidak mengingat angka pasti. Ia menjelaskan, penerima bantuan merupakan petani tembakau yang terdata dalam kelompok tani berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten.
“Data penerima berasal dari kabupaten. Yang mendapatkan bantuan adalah petani yang memang terdata sebagai penanam tembakau melalui kelompok tani,” tutupnya. (era)

