Mataram (Suara NTB) – Kericuhan pembakaran camp-camp penambang illegal asal China di Dusun Lendek Bare, Lenong Batu Montor Desa Persiapan Belongas Kecamatan Sekotong, Sabtu 10 Agustus 2024 Pukul 21.00 Wita lalu masuk dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan tambang PT. Indotan Lombok Barat Bangkit.
Kericuhan sudah diselesaikan, saat ini tidak lagi ada kegiatan penambangan di kawasan tersebut. Kepala Bidang Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Iwan Setiawan mengatakan, kericuhan di tambang rakyat Lendek Bare sudah dimediasi oleh Pemkab Lombok Barat, termasuk unsur Pemprov NTB dan Aparat Penegak Hukum.
Dalam mediasi yang dilakukan di Kantor Bupati Lombok Barat, dihadirkan juga dari unsur PT. Indotan sebagai pemilik IUP di kawasan tersebut. “Sudah tidak ada lagi kegiatan penambangan di sana sekarang. Kalau soal masalah hukumnya, harusnya Indotan yang komplain. Karena aktivitas penambangan illegal itu terjadi di wilayah yang legal milik Indotan,” katanya.
Selanjutnya, tambah Iwan, untuk izin usaha tambang logam, kewenangannya sudah ditarik ke pusat, ke Kementerian ESDM. Kecuali untuk tambang rakyat. Untuk tambang rakyat di Sekotong, menurutnya sudah diusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di dua blok. Yaitu, Blok Lemer, dan Blok Simba. Dokumen pengelolaan WPR dibuat oleh pemerintah pusat.
Dinas ESDM Provinsi NTB sudah mengusulkan ke pusat untuk diperioritaskan pembuatan dokumen WPR di dua blok tersebut. Rencanya tahun ini dokumen WPR tersebut akan dibuat. “Tim dari pusat akan datang survey,” katanya. Karena itu, kata Iwan, terhadap kasus pembakaran camp-camp penambang illegal di wilayah Desa Persiapan Belongas, tidak dapat diintervensi oleh Pemprov NTB. Apalagi kericuhan tersebut terjadi di wilayah yang izinnya dari pusat.
“Harusnya, Indotan juga menjaga wilayahnya. Jangan sampai ada llegal mining (penambangan ilegal). Karena kerugian bagi dia (perusahaan). Karena investor mana yang mau berinvestasi kalau ada illegal mining di dalamnya. Kan itu yang harus diperhatikan,” tambahnya.
Indotan sendiri sudah diingatkan oleh Pemkab Lombok Barat, termasuk Pemprov NTB untuk menjaga kawasannya. Supaya tidak terjadi atau terulang kembali kasus kericuhan penambangan illegal di dalam wilayahnya. (bul)