Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram sedang mempersiapkan surat pengajuan izin cuti Walikota Mataram, Dr. H. Mohan Roliksana dan Wakil Walikota Mataram, TGH. Mujiburrahman selama menjalani masa kampanye. Izin cuti akan diajukan ke Pemprov NTB.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Mataram, Drs. I Made Putu Sudarsana menjelaskan, pengajuan cuti di luar tanggungan negara Walikota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana dan Wakil Walikota Mataram, TGH. Mujiburrahman saat memasuki masa kampanye selama tiga bulan sedang diproses untuk diajukan ke Pemprov NTB. Cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2017. “Kita sedang memproses pengajuan cuti dua orang untuk Pak Wali dan Pak Wakil,” terang Putu dikonfirmasi pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Dijelaskan, cuti di luar tanggungan negara diatur bahwa tidak boleh menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas dan rumah dinas. Akan tetapi, pasca masa kampanye berakhir maka Walikota dan Wakil Walikota akan aktif menjabat. “Begitu masa kampanye berakhir, beliau berdua langsung masuk,” jelasnya.
Penunjukan pelaksana tugas (Plt) Walikota menjadi kewenangan dari Pemprov NTB, untuk menunjuk seorang pejabat. Pelaksana tugas sebut Putu, tidak otomatis sekretaris daerah kabupaten/kota, melainkan bisa saja pejabat dari Pemprov NTB.
Saat ini, tren penunjukan plt. Walikota/bupati berasal dari sekretaris daerah kabupaten/kota agar birokrasi tetap berjalan. Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri diyakini memiliki pemahaman betul terhadap birokrasi di Kota Mataram. “Hasil persetujuannya kita tunggu dari provinsi,” timpalnya. (cem)