Praya (Suara NTB) – Dua pemuda asal Kecamatan Praya Timur kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Tengah (Loteng). Keduanya diciduk saat baru pulang belanja narkoba jenis sabu-sabu oleh personil Polsek Praya Timur yang tengah menggelar patroli cipta kondisi jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Rabu, 4 September 2024. Polisi pun kini masih memburu penjual tempat kedua pelaku memperoleh narkoba tersebut.
Bermula saat personel Polsek Praya Timur tengah menggelar patroli. Saat berada di jalan raya Bleke-Pemantek, personel berhenti untuk pengamanan di kawasan tersebut. Selang beberapa saat kemudian, datang kedua pelaku W dan J dari arah Desa Bleke hendak ke Desa Pemantek.
Dari kejauhan, kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max terlihat gugup begitu melihat ada aparat kepolisian yang berjaga. Polisi yang melihat mulai curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku langsung memberhentikan keduanya. Setelah sempat ditanya-tanya, polisi lantas melakukan pemeriksaan badan terhadap keduanya.
“Karena kedua pelaku mempunyai gerak gerik yang mencurigakan, kami kemudian melakukan penggeledahan badan,” sebut Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK., melalui Kapolsek Praya Timur Iptu Jalaludin, Kamis, 5 September 2024.
Benar saja, dari salah satu satu kedua pelaku polisi menemukan dua bungkus klip transparan yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu. Kepada polisi kedua pelaku mengaku kalau baru pulang membeli barang haram tersebut. Tanpa berlama-lama keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Praya Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini kami sedang menyelidiki siapa penjual atau bandar barang haram tersebut berdasarkan keterangan kedua pelaku,” imbuhnya.
Sehari sebelumnya pada Selasa, 3 September 2024, aparat Polres Loteng juga berhasil menangkap dua terduga komplotan pengedar narkoba. Keduanya yakni HAH (69) warga kecamatan kopang serta K (50) warga Kecamatan Lembar, Lombok Barat (Lobar). Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita tiga paket narkoba seberat 139,67 gram.
Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 13.00 Wita, saat hendak mengedarkan narkoba diwilayah Kopang dan sekitarnya. “Narkoba tersebut diketahui milik K dan hendak diedarkan oleh HAH,” terang Kasatresnarkoba Polres Loteng Iptu Fedy Miharja, SH., Rabu, 4 September 2024.
Terungkapnya renncana peredaran narkoba tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Kalau di tempat tinggal HAH sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dan setelah memastikan valiasi informasi itu, polisi kemudian melakukan penangkapan.
“Narkobanya dibagi menjadi tiga bagian. Dengan berat masing-masing paket 95,53 gram dan 43,10 gram serta 1,04 gram yang siap edar,” terangnya. Kedua terduga bandar serta pengedar tersebut saat ini sudah diamanakan di Mapolres Loteng untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. (kir)
Recent Comments