spot_img
Selasa, September 10, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATHotel Penunggak Pajak Rp8,9 Miliar Dinyatakan Pailit

Hotel Penunggak Pajak Rp8,9 Miliar Dinyatakan Pailit

Giri Menang (Suara NTB) – Hotel S berlokasi di kawasan Sengigigi Kecamatan Batulayar, Lombok Barat (Lobar) yang menunggak pajak bertahun-tahun dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, setelah melalui beberapa kali persidangan. Plang pemberitahuan pailit pun telah terpasang di lokasi hotel tersebut. Setelah dinyatakan pailit, aset hotel ini pun dilelang untuk membayar hutang pajak ke Pemkab Lobar.

“Sudah dipailitkan Pengadilan Niaga,” kata Kepala Bapenda Lobar Muhammad Adnan, Kamis, 5 September 2024. Adnan menjelaskan, setelah beberapa kali menjalani proses sidang tidak ada upaya baik dari debitor untuk penyelesaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hotel S. Sehingga dalam rapat pembahasan proposal perdamaian beberapa waktu lalu, seluruh kreditor 100 persen tidak setuju terhadap proposal perdamaian. Sehingga hakim pengawas merekomendasikan Hotel S untuk dinyatakan pailit.

“Karena diminta hadirkan investor atau pembeli aset hotel untuk bayar hutang tidak pernah dipenuhi sampai batas waktu yg diminta hakim. Akhirnya berdasarkan hasil voting 100 persen kreditur setuju untuk dipailitkan,” jelasnya.  Hal tersebut lah yang membuat para kreditur sepakat untuk mempailitkan. Sebab, teknis pembayaran hutang pun dilakukan secara cicil. Dengan aset yang belum jelas pembelinya.

Total piutang Hotel Santosa ke Pemkab Lobar sebesar Rp8 miliar lebih terhitung sejak 2016 sampai 2017 untuk pajak hotel dan restoran. Kemudian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2015 sampai tahun ini.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Lobar, Hademan mengatakan, hotel di Senggigi tersebut sudah dinyatakan pailit tepat dua pekan lalu. Setelah itu, pihak manajemen hotel diberikan kesempatan untuk melelang secara mandiri dalam jangka waktu dua bulan. Jika tidak, maka kurator akan melakukan apraisal untuk dihitung nilai aset Hotel Santosa oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Sekitar 60 hari mereka melelang dulu. Terhitung sejak 25 September. Kalau tidak melakukan, atau melakukan tapi tidak berhasil maka akan diambil alih oleh kurator. Lalu kurator yang melelang,” jelas Hademan yang ditemui di Kantor Bupati Lobar. Terkait dengan piutang Hotel Santosa kepada Pemkab Lobar, dipastikannya harus dibayar. Pemda Lobar akan menjadi yang diutamakan setelah itu baru kepada kreditur lainnya.

Setelah proses lelang dilakukan, maka akan langsung dibayarkan oleh kurator. Tidak lagi hasil lelang diserahkan kepada pihak manajemen. Namun dirinya juga belum bisa memastikan terkait dengan gaji eks karyawan Hotel Santosa. Yang pasti, piutang Santosa kepada Pemda Lobar sebesar Rp8,9 miliar terdiri dari PBB dan Pajak Restoran.“Jadi masih ada waktu untuk para pihak melengkapi angka tagihannya. Besok di tanggal 11 dan 25 September. Itu terakhir final angkanya,” tandasnya. (her)



RELATED ARTICLES
- Advertisment -




Most Popular

Recent Comments