KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum tuntas hingga saat ini. Dalam menyelesaikan masalah tenaga non ASN ini, Kemenpan RB akan mengakomodir mereka dengan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas kembali melakukan pertemuan dengan Komisi II DPR RI, Kamis, 5 September 2024. Dikutip dari menpanrb.go.id, Jumat, 6 September 2024, Menpan RB Abdulllah Azwar Anas kembali menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam menyelesaikan tenaga non-ASN menjadi PPPK melalui tiga peraturan.
Peraturan pertama melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan  dan Keputusan Menteri PANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
Untuk pengadaaan PPPK, ujarnya, 100 persen kuota diperuntukkan bagi tenaga non-ASN, sementara pelamar umum diakomodasi lewat seleksi CPNS.
Dalam pertemuan tersebut juga disepakati agar tenaga non ASN yang terdata dan terdaftar pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK. Namun pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., menegaskan, jika saat ini pemerintah daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pengadaaan PPPK. Pemprov NTB, ujarnya, sesuai dengan kuota sebelumnya akan menerima 360 PPPK dari tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru.
‘’Jadi PPPK itu persyaratannya adalah teman-teman yang sudah honorer di provinsi maupun tenaga kontrak maupun sisa THK (Tenaga Honorer Kategori) II yang masih belum mendapatkan kesempatan mengikuti ujian PPPK ini,’’ ujarnya pada Suara NTB, kemarin.
Namun, terkait kepastian jadwal pelaksanaan dan teknis penerimaan PPPK, pihaknya masih menunggu. Sekarang ini, pihaknya masih belum bisa berbuat banyak, karena belum ada kebijakan resmi dari Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). ‘’Kami mohon bersabar. Adapun jenjang pendidikannya dari SD, SMP, SMA dan sarjana,’’ tambahnya.
Informasi sementara yang didapat, ungkapnya, pelaksanaan tes bagi tenaga honorer menjadi PPPK ada dua. Pertama, ada seleksi administrasi dan seleksi manajerial. ‘’Barang siapa yang lulus di dua seleksi ini tentu akan menjadi tenaga PPPK full time. Dan kemudian yang mengikuti sampai akhir dua tahap proses ini, tapi tidak lulus ini seperti diwacanakan kemarin bisa jadi PPPK Paruh Waktu. Nah bagaimana soal itu? Nanti kita lihat kemudian. Saya belum bisa memberikan penjelasan, karena belum menerima aturan, sehingga belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh soal ini,’’ terangnya.
Siti, Salah satu guru honorer sangat berharap pada penerimaan PPPK tahun ini bisa lolos. Pasalnya, dirinya sudah mengabdi lebih dari 12 tahun. Selama ini, dirinya hanya bisa melihat teman-temannya yang baru masuk mengajar di sekolah lebih dahulu diangkat sebagai PPPK, sementara dirinya bersama teman-temannya yang jurusan Bahasa Inggris, belum bisa diakomodir.
Disinggung ketika nanti tidak lolos dalam penerimaan PPPK full time dan menjadi PPPK Paruh Waktu, dirinya berharap bisa lulus. ‘’Mudah-mudahan bisa lulus. Apalagi sekarang ini saya sedang mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk sertifikasi pendidik. Kalau sudah lulus PPG ini kan nilainya 100. Mudah-mudahan bisa lulus,’’ harapnya. (ham)