spot_img
Minggu, Oktober 13, 2024
spot_img
BerandaNTBDPRD NTB Cabut Tuntutan Pengrusakan Gerbang oleh Mahasiswa

DPRD NTB Cabut Tuntutan Pengrusakan Gerbang oleh Mahasiswa

Mataram (Suara NTB) – DPRD NTB mencabut tuntutan pengrusakan gerbang yang dilakukan oleh mahasiswa. Pencabutan tuntutan tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD fraksi PDIP, Suhaimi saat berdialog dengan mahasiswa Kamis 13 september 2024 malam.

Dalam surat pernyataan yang dibacakan oleh Suhaimi, terdapat dua poin yang disampaikan oleh pihak DPRD NTB. Yang pertama adalah pencabutan tuntutan, dan yang kedua apabila pencabutan tersebut tidak dipatuhi, maka pihaknya siap untuk ditindak sesuai dengan UU.

Surat pernyataan dukungan dan komitmen pencabutan laporan masa aksi tersebut ditandatangani oleh tujuh dewan yang masing-masing berasal dari beda partai. Dari partai Gerindra diwakili oleh Ali Usman Al-Khairi, partai Demokrat yang diwakili oleh Indra Jaya Usman, partai PKB diwakili oleh Akhdiansyah, PDIP diwakili Suhaimi, Perindo diwakili M. Nashib Ikroman, Golkar diwakili Hamdan Kasim, dan PPP yang diwakili oleh Moh. Akri.

Pembubuhan tanda tangan pencabutan tuntutan ini disaksikan langsung oleh Aliansi Rakyat NTB Melawan dan mahasiswa. Sehingga, perihal ini sebagai bukti bahwa tidak ada lagi permasalahan hukum terkait dengan pengrusakan gerbang yang dilakukan oleh mahasiswa pada aksi 23 September 2024 lalu.

Suhaimi, selaku pembaca surat pernyataan yang mendapat kesempatan pertama kali berbicara pada dialog tersebut mengatakan permintaan pencabutan laporan oleh mahasiswa ini sebagai bukti bahwa makin melemahnya gerakan mahasiswa.

“Saya kaget dan bingung ketika mahasiswa meminta anggota DPRD NTB mencabut laporan. Sebab ketika menjadi aktivis, saya akan makin melawan ketika terlapor,” ujarnya. Meski demikian, per hari ini, ada tujuh mahasiswa yang tetap diperiksa oleh Dirreskrimum Polda NTB untuk dimintai keterangan terkait keterlibatannya pada pengrusakan gerbang DPRD NTB.

Sebelumnya, Ratusan mahasiswa menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi NTB, Rabu (5/9). Mereka menuntut para wakil rakyat mencabut laporannya di Polda NTB terhadap sejumlah mahasiswa yang diduga merusak pintu gerbang kantor DPRD saat unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Agustus lalu.

Sekjen Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unram, Yudiatna Dwi Sahreza mengungkapkan ada dua orang rekan mahasiswa yang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Buntut dari laporan DPRD terhadap perusakan pintu gerbang kantor DPRD di Udayana. “Kami sangat menyayangkan pelaporan dari DPRD NTB, seharusnya suara rakyat dikawal. Dua orang teman kami dipanggil, di priksa, diinterogasi,” kata Yudiatna Rabu (5/9).

Yudiatna mengatakan kasus perusakan gerbang DPRD NTB merupakan masalah yang yang dibesar-besarkan oleh wakil rakyat. Dibandingkan dengan upaya kekuasaan untuk merusak demokrasi. “Saya rasa ini hal kecil tetapi diperbesar oleh wakil rakyat, ini sangat disayangkan. Ketika pileg, mereka meminta suara rakyat. Tetapi ketika suara rakyat berkumandang, malah dilaporkan begini,” tegasnya. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

VIDEO