Mataram (suarantb.com)-Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan koordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM terkait verifikasi, akreditasi dan perpanjangan sertifikasi Calon Pemberi Bantuan Hukum, Jumat, 13 September 2024.
Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB yang tergabung dalam Pokjada Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum terdiri dari Linda Maya Sastra dan Ni Made Arie Satyani (Penyuluh Hukum Ahli Muda) serta Ni Nengah Dewi Sulistyani dan Ni Made Bintang Purnama. Tim diterima oleh Masan Nurpian selaku Koordinator Bantuan Hukum BPHN.
Ni Made Arie Satyani menyampaikan laporan dan hasil rekomendasi terkait verifikasi, akreditasi dan perpanjangan sertifikasi pemberi bantuan hukum di NTB periode 2022-2024.
“Dari total 18 Pemberi Bantuan Hukum (PBH), yang melakukan perpanjangan sertifikasi sebanyak 17 PBH dan 1 PBH tidak melakukan perpanjangan yaitu PBH Kawal Keadilan. Hal ini dikarenakan PBH tidak dapat melanjutkan program pelaksanaan bantuan hukum,” jelas Ni Made Arie Satyani.
Ni Made Arie Satyani menuturkan, terdapat 3 PBH yang direkomendasikan untuk naik akreditasi dari akreditasi C ke akreditasi B karena telah memenuhi syarat sesuai Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum Atau Organisasi Kemasyarakatan. Sedangkan, 14 PBH lainnya tetap pada akreditasi sebelumnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025-2027, NTB memperoleh 3 PBH baru yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Pekka Lombok Tengah, LBH Pilar Keadilan Selaparang dan LBH Lingkar Pelindung Nusa Tenggara Barat yang akan mulai menandatangani kontrak pada awal tahun 2025.
Masan Nurpian meminta kepada Tim Pokjada Kanwil Kemenkumham NTB untuk melakukan pembinaan bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) baru yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2025-2027.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, OBH adalah mitra dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau kelompok orang miskin yang berhadapan dengan hukum.
“OBH wajib memiliki standar operasional layanan pemberian bantuan hukum. OBH juga harus memiliki komitmen untuk memberikan bantuan hukum secara profesional, adil, dan berkualitas kepada para penerima bantuan hukum,” ujarnya. (r/*)