Praya (Suara NTB) – Jelang pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah (Loteng) terus memperkuat dan memperluas jejaring pengawasannya. Salah satunya dengan menggandeng kalangan pelajar untuk turut serta dalam pengawasan partisipatif. Guna mewujudkan gelaran pilkada yang aman dan demokrasi.
Saat memberikan materi kepemimpinan, kebangsaan dan pengawasan partisipatif kepada siswa yang tergabung dalam Palang Merah Remaja (PMR) se-Kecamatan Kopang di SMPN 2 Kopang, Senin, 16 September 2024, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Loteng Sudirman Haryanto, mengatakan keterlibatan kalangan pelajar sebagai calon pemilih pemuda dalam pengawasan partisipatif penting adanya. Agar kalangan pelajar juga bisa memahami, bahwa pilkada tidak hanya soal memilih calon pemimpin. Tetapi juga bagaimana mengawasi tahapan pemilihan itu sendiri.
Bahwa mengawasi tahapan pilkada juga bagian dari tugas serta tanggung jawab sebagai pemilih itu seniri. “Dengan ikut mengawasi tahapan dan jalannya pilkada, berarti para pelajar juga telah memenuhi tanggung jawabnya kepada bangsa dan negara,” ujarnya.
Salah satu bentuk partisipasi dalam pengawasan yakni dengan melaporkan jika menemukan atau mengetahui kejadian dugaan pelanggaran disetiap tahapan pilkada ke Bawaslu setempat. Terutama soal politik uang, para pelajar diingatkan untuk tidak ragu-ragu melapor ke Bawaslu terdekat jika menemukan praktek tersesebut Supaya Bawaslu bisa segera mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, politik uang merupakan tindakan pelanggaran yang paling besar daya rusaknya terhadap demokrasi. Sehingga penting bagi semua kalangan yang terlibat dalam proses electoral untuk menjauhi politik uang tersebut. Tidak terkecuali kalangan pelajar yang bakal menjadi pemilih pemula di pilkada mendatang.
“Tolong ingatkan orang-orang sekitarnya untuk menolak politik uang. Karena politik uang dapat merusak demokrasi kita. Mari memilih dengan hati nurani. Apabila terjadi pelanggaran, adek-adek langsung lapor saja ke PKD, Panwascam, atau Bawaslu,” pintanya kepada para pelajar. (kir)