Mataram (suarantb.com)Bertempat di ruang legal drafter Kanwil Kemenkumham NTB, Selasa, 17 September 2024 Bagian Hukum Setda Kabupaten Dompu, Jajaran Bapenda yang dipimpin oleh Sekretaris Bappenda, Wakil Direktur BLUD RS Manggelewa dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu hadir langsung dengan membawa 9 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada).
Raperkada tersebut meliputi Raperbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi jasa Umum; Raperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Barang Jasa Tertentuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan dan Pajak Sarang burung Walet; Raperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Raperbup tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Manggelewa; Raperbup tentang Pedoman Pelaksaan Pajak Air Tanah; Raperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Reklame; Raperbup tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu; Raperbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Ijin Tertentu; serta Raperbup tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2025-2045.
Kegiatan pelaksanaan Fasilitasi Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan kegiatan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Muhammad Amin Imran selaku Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Kanwil Kemenkumham NTB memberikan apresiasinya, bahwa Kabupaten Dompu sangat berperan aktif dalam mengajukan permohonan pengharmonisasian baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah.
“Sampai sekarang ini, Raperkada Dompu yang telah diharmonisasi berjumlah 28 (dua puluh delapan) rancangan. Tentunya hal ini memacu Kantor Wilayah dalam meningkatkan tugas dan fungsi, khususnya terkait dengan pembentukan produk hukum daerah,” ungkap Imran.
Sejalan dengan hal tersebut, Bagian Hukum Kabupaten Dompu juga menyampaikan apresiasinya terhadap Kanwil Kemenkumham NTB yang telah memfasilitasi kegiatan harmonisasi terhadap Raperkada yang sedang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu. Dari beberapa Raperkada di atas, Pemda Dompu sangat berharap dapat segera diundangkan, terutama terkait dengan Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Manggelewa.
Rapat pengharmonisasian juga dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bertanggung jawab terhadap pengharmonisasian Raperkada Zonasi Kabupaten Dompu. Kemudian Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB menyampaikan hasil harmonisasinya langsung pada para pemrakarsa.
Muhammad Fitrahurrahman Gaffar selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham NTB mengungkapkan beberapa catatan terkait dasar kewenangan dalam pembentukan Raperbup yang dituangkan. Selain itu Gaffar juga menyampaikan beberapa masukan terkait teknis sistematika penulisan.
Sedangkan Zhelis Febriani yang juga Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB menambahkan, bahwa secara umum Raperkada sudah sesuai dengan kewenangan daerah, namun masih perlu diperbaiki rumusan dalam batang tubuh Raperkada agar lebih sistematis dan sesuai.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat mengutarakan, bahwasanya kegiatan fasilitasi Harmonisasi tentunya bertujuan untuk melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, tidak tumpang tindih dengan aturan diatasnya, serta berorientasi kebutuhan masyarakat. Untuk itu, Kanwil Kemenkumham NTB selalu berupaya menunjukkan konsistensinya dalam melakukan fasilitasi Harmonisasi dalam rangka mewujudkan produk hukum yang berdampak positif bagi masyarakat.
Rapat pengharmonisasian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian Raperbup antara Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM NTB yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan Pemrakarsa yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Dompu. (r/*)