Praya (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng), Kamis, 19 September 2024 mengelar serah terima barang bukti uang hasil pengembalian kerugian keuangan Desa Bunkate tahun 2020-2022, sebesar Rp 175 juta lebih. Uang tersebut diterima dari kepala desa serta mantan bendahara Desa Bunkate untuk selanjutnya dikembalikan ke kas Desa Bunkate untuk dipergunakan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Prosesi serah terima pengembalian kerugian negara tersebut dipimpin Kepala Kejari Loteng Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., bertempat di kantor Kejari Loteng. Turut mendampingi, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Loteng Bratha Hariputra, S.H., M.H., dan disaksikan perwakilan DPMD Loteng, Ketua Tim Auditor Inspektorat Loteng serta Camat Jonggat Lale Anis Pajriani.
Kasi Intelijen Kejari Loteng I Made Juri Imanu, S.H.M.H., dalam keterangannya mengungkapkan, sebelumnya Kejari Loteng mendapat pengaduan terkait dugaan penyelewengan APBDes Bungkate tahun anggaran 2020-2022. Berdasarkan laporan tersebut jaksa penyidik Kejari Loteng kemudian turun melakukan penyelidikan.
Dalam prosesnya Kejari Loteng kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat Loteng untuk melakukan audit kerugian negara dan, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 175 juta lebih.
Dalam melakukan penyelidikan, pihaknya tidak hanya berpedoman pada perundang-undangan terkait penanganan tindak pidana korupsi. Tetapi juga berpedoman pada perintah Jaksa Agung No. B-23/A/SKJA/02/2023 perihal penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa serta Instruksi Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa ,melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Di mana dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa jaksa harus mengutamakan adanya niat jahat dari pelaku atau mens rea serta unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan secara jelas dan nyata. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan latar belakang terjadinya penyimpangan.
Jika tidak ada unsur mens rea ataupun perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan secara jelas dan nyata, maka penyelesaian diupayakan melalui pengembalian nilai kerugian negara yang timbul dan penyelesaian secara hukum jadi opsi terakhir. “Dalam kasus Desa Bunkate ini nyatanya pihak terkait menunjukkan itikad baik dengan melakukan pengembalian kerugian negara sesuai hasil audit,” terangnya.
Berdasarkan pertimbangan yang ada guna mewujudkan asas ultimum remedium – pemidanaan sebagai upaya terakhir, maka Kejari Loteng akan mempertimbangkan kembali kelanjutan proses hukumnya dengan tetap memperhatikan stabilitas pemerintahan desa dan kelancaran pembangunan desa. “Pengembalian kerugian keuangan desa bentuk sinergitas antara Kejari Loteng dengan pemerintah daeerah dalam hal pengawasan hukum terhadap pengelolaan keuangan desa di daerah ini,”pungkas Juri. (kir)