Mataram (Suara NTB) – Tersangka berinisial ZA diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat untuk segera dilakukan Sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa. Penyerahan tahap 2 ini yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan atas tersangka ZA telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi NTB.
Kanwil DJP Nusra dalam keterangan resmi, Jumat, 20 September 2024 diterangkan, ZA diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut, sehingga menyebabkan nilai kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp 595.384.519 dengan nilai DPP sebesar Rp 5.953.845.190. Tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun waktu Masa Pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2018 di Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
Uraian singkat atas pelanggaran yang dilakukan yaitu pada tahun 2018 ketika PT. SBS menjadi rekanan oleh PT. Amman Mineral. PT. Amman Mineral telah melakukan pembayaran atas 41 fakur pajak termasuk PPN 10 % atas nama PT. SBS sebagai kredit pajak dalam SPT Masa PPN Masa Januari 2018 sampai Desember 2018 dan telah dilaporkan ke KPP Wajib Pajak Besar Satu.
Namun, pada kenyataannya PT. SBS tidak pernah melakukan penyetoran atas PPN selama tahun 2018 dan melaporkan SPT Masa PPN dengan nilai pelaporan sama dengan nihil.
Segala upaya telah dilakukan oleh KPP Pratama Sumbawa Besar agar tersangka tindak pidana perpajakan membayar pajak yang terutang, mulai dari mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tahun 2019.
Namun dari tersangka ZA tidak pernah menghadiri undangan konseling tersebut. Maka dari itu, upaya terakhir yang dilakukan yaitu penyidikan tindak pidana perpajakan oleh DJP bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi dan Polisi Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Hal yang dilakukan oleh DJP, khususnya Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara dalam mengganti kerugian negara yaitu dengan cara melakukan penyitaan aset yang bersangkutan. Prosedur
penyitaan aset dilakukan sesuai dengan Surat Penetapan Izin Sita dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 314/PenPid.B-SITA/2024/PN Sbw tanggal 19 Juli 2024 berupa Properti Kriteria I dengan informasi terhadap objek penilaian sebesar Rp.501.300.000.
Tindak pidana perpajakan tersebut, sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (bul)